Tak Cukup Blokir Situs, MUI Desak Komdigi Awasi Judol Secara Masif

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Muhammad Cholil Nafis – Foto MUI


BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memperketat sistem pengawasan ruang digital secara masif guna mencegah munculnya situs judi online (judol) baru. 

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Muhammad Cholil Nafis mengatakan, langkah pemblokiran situs judol saja tidak cukup untuk menangkal kejahatan tersebut.

"Kementerian Komunikasi dan Digital diharapkan memblokir dan memperketat akses ke platform judi online," kata Cholil dalam keterangannya, Jumat (15/5/2026).

Di sisi lain, Cholil mengapresiasi Polri yang telah menggerebek kantor jaringan internasional judi online tersebut dan menangkap ratusan warga negara asing (WNA). 

"Saya mengucapkan selamat kepada aparat penegak hukum yang telah berhasil menangkap buronan judi online tersebut," kata Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat ini. 

Selain penegakan hukum, Cholil menilai, perlu ada pengetatan di pintu masuk wilayah Indonesia. Ia meminta pemerintah lebih selektif dalam mengawasi mobilitas WNA yang berpotensi melakukan pelanggaran hukum di Tanah Air. 

"Kami berharap adanya pengetatan terhadap masuknya orang asing ke Indonesia, terutama bagi mereka yang terindikasi melanggar hukum," kata Cholil.

Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah (DSN) MUI ini juga menyoroti laporan capaian pemberantasan judol sepanjang 2025 yang menunjukkan tren penurunan. 

"Berdasarkan laporan beberapa tahun terakhir, khususnya pada 2025, angka aktivitas judi online di Indonesia menunjukkan penurunan. Saya sangat mengapresiasi capaian ini, namun mohon ditingkatkan upaya pemberantasan judi online," ujarnya.

Sumber: okezone.com

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال