![]() |
| RAMAI: RDP terkait penyelewengan BBM Subsidi, jumat (29/5/2026) lalu di Aula Swasembada Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Tala - Foto Dok Shinta |
BORNEOTREND.COM, KALSEL– Puluhan nelayan Desa Kuala Tambangan mendesak Kementerian ESDM, PT Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengaudit menyeluruh operasional SPBUN 68.708.003 karena diduga melakukan penyimpangan distribusi BBM subsidi, jumat (29/5/2026) lalu di Aula Swasembada Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Tanah Laut (Tala).
Tuntutan tersebut mencuat dalam rapat koordinasi, klarifikasi, dan verifikasi lapangan yang berlangsung dinamis sejak pukul 09.00 WITA.
Pertemuan itu dihadiri oleh jajaran Pemkab Tala, DPRD Kabupaten Tala, Polres Tala, Pertamina, mahasiswa, Para Nelayan serta pengelola SPBUN beserta kuasa hukumnya.
Sesi dengar pendapat sempat memanas karena nelayan merasa tidak puas dengan penjelasan pengelola mengenai pembagian jatah solar subsidi yang diduga telah merugikan mereka selama bertahun-tahun.
Sengkarut ini bermula dari hasil investigasi tim terpadu pengawasan BBM subsidi pada, sabtu (23/5/2026) lalu di Desa Kuala Tambangan.
Tim menemukan kejanggalan berupa ketidaksesuaian data antara rekomendasi dinas, laporan pengelola, dan fakta riil di lapangan. Selain itu, ditemukan indikasi praktik penguasaan barcode serta logbook secara sepihak oleh pengelola SPBUN PT Sarana Dua Bersama.
Bupati Tala yang diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) pada Sekretariat Daerah Kabupaten Tala Masturi, menyampaikan apresiasinya terhadap respons cepat seluruh pihak.
Namun, ia menggarisbawahi bahwa polemik solar subsidi nelayan ini merupakan masalah klasik yang terus berulang, sehingga membutuhkan penanganan yang lebih permanen.
"Meskipun, meskipun isunya, permasalahan ini pun bukan hanya terjadi tahun ini saja. Artinya, tahun permasalahan tentang penyaluran solar subsidi nelayan ini juga pernah muncul di daerah kita dan muncul kembali, sehingga perlu sebuah strategi ataupun penyelesaian yang lebih sistematis, lebih permanen, sehingga kedepannya hal-hal seperti ini tidak muncul lagi," ujar Masturi.
Dirinya menambahkan bahwa pemerintah daerah telah bergerak sesuai dengan batasan kewenangan yang dimiliki dan meminta agar seluruh proses ini dikawal berdasarkan aturan yang berlaku.
"Pemerintah daerah juga telah melakukan langkah-langkah sesuai dengan tujuan, sesuai dengan tuposinya, sesuai dengan batasan kewenangan-kewenangannya, melakukan pembinaan dan melakukan langkah-langkah yang memang diamanahkan oleh regulasi untuk mengawal penyaluran subsidi solar nelayan ini tepat sasaran dan sesuai dengan mekanismenya," tambahnya.
Sementara itu, Kepala DKPP Tala M Kusri, menjelaskan bahwa timnya di lapangan memang menemukan indikasi pelanggaran administratif. Namun, instansinya tidak memiliki wewenang penuh untuk menjatuhkan sanksi langsung kepada pengelola SPBUN.
"Dari hasil pencermatan administrasi dan keterangan para nelayan di lapangan, terdapat dugaan pelanggaran terkait penguasaan barcode dan logbook serta realisasi distribusi BBM subsidi yang tidak sesuai. Kewenangan kami terbatas, Namun, untuk tindakan lebih lanjut merupakan kewenangan Pertamina dan ΑΡΗ," jelas Kusri.
Dirinya memaparkan, berdasarkan hasil verifikasi tersebut, forum akhirnya menyepakati enam poin utama, termasuk mendesak adanya pemeriksaan eksternal terhadap operasional lembaga penyalur.
“Hasil pertemuan ini menghasilkan enam poin kesepakatan. Salah satunya adalah melakukan koordinasi dengan PT Pertamina Patra Niaga untuk melaksanakan audit karena ditemukan ketidaksesuaian data,” lanjut Kusri usai rapat.
Sikap senada juga ditunjukkan oleh legislatif. Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Laut (Tala) Agus Prasetya, meminta agar mekanisme yang sudah berjalan tidak diputarbalikkan karena penyaluran solar subsidi selama ini memang sah berdasarkan rekomendasi resmi. Ia juga membuka ruang jika pihak mahasiswa ingin mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan.
“Komisi II melihat solar diterima nelayan berdasarkan rekomendasi DKPP. Jadi jangan dibolak-balik, apalagi mekanisme ini sudah berjalan bertahun-tahun,” tegas Agus.
Ia berharap seluruh pihak dapat menahan diri agar aktivitas melaut masyarakat tidak terhambat selama proses penyelesaian berlangsung.
“Yang paling penting persoalan ini segera selesai agar nelayan tetap bisa mendapatkan solar subsidi tanpa hambatan,” kata Agus.
Di sisi lain, jalannya forum sempat memanas ketika kuasa hukum pengelola SPBUN, Bujino A Salan K, justru mempertanyakan legalitas dokumen kapal nelayan di Tanah Laut yang disebutnya baru 20 persen yang memiliki dokumen resmi.
Menanggapi hal itu, Kabag Hukum Pemkab Tala Alfirial, menegaskan bahwa kebijakan pemberian rekomendasi kepada nelayan tanpa dokumen lengkap merupakan diskresi demi menjaga keberlangsungan hidup nelayan kecil.
"Pemerintah daerah tetap memberikan rekomendasi agar nelayan yang belum memiliki dokumen resmi tetap dapat memperoleh BBM subsidi sehingga mereka tetap bisa melaut. Sementara itu, DKPP juga telah menyiapkan program SIAP MELAUT guna membantu pengurusan dokumen kapal nelayan," terang Alfirial.
Kritik tajam kemudian datang dari perwakilan Aliansi Mahasiswa Tuntung Pandang sekaligus Koordinator Wilayah BEM Kalsel, Rizki. Ia meminta Pertamina dan aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap selisih volume BBM subsidi yang diduga sudah diselewengkan selama hampir 10 tahun.
"Kami sudah lelah dibohongi. Jangan hanya melihat data administrasi, tetapi lihat juga kenyataan di lapangan dan dengarkan suara nelayan," cecar Rizki di hadapan forum.
Dirinya memastikan gerakan mahasiswa akan terus mengawal kasus ini di luar ruang rapat hingga tuntas.
“Investigasi tidak hanya berhenti di ruang rapat seperti ini. Kami akan terus mengawal persoalan ini, dan pihak-pihak yang terlibat nantinya akan kami buka,” tegas Rizki.
Dugaan penyelewengan di SPBUN Kuala Tambangan ini diperkuat oleh kesaksian mengejutkan dari seorang warga pesisir berinisial B. Mantan pekerja di SPBUN tersebut mengaku sengaja mengundurkan diri karena tidak tahan dengan praktik curang di tempatnya bekerja.
"Saya sering diperintahkan menjual BBM kepada pengepul. Saya memilih berhenti karena tidak tega jika harus menzalimi saudara sendiri. Saya siap memberikan kesaksian," akunya.
Merespons seluruh tudingan dan rencana evaluasi tersebut, kuasa hukum pengelola SPBUN, PT Sarana Dua Bersama, Bujino, menyatakan bahwa kliennya mengapresiasi ruang komunikasi yang dibuka oleh pemerintah daerah dan siap mengikuti regulasi.
"Kami mengapresiasi pertemuan ini karena komunikasi yang baik sangat diperlukan agar regulasi penyaluran solar subsidi ke depan tidak menimbulkan persoalan,” tutur Bujino.
Meskipun berjalan alot, rapat tersebut belum menghasilkan keputusan sanksi konkrit karena pihak Pertamina dan Polres Tala belum menarik kesimpulan akhir.
Rencana audit dan evaluasi ini pun dinilai belum sepenuhnya mengobati kekecewaan para nelayan yang merasa haknya telah dikebiri sekian lama.
"Kami seperti kehilangan kepercayaan. Rasanya pemerintah tidak mendengarkan suara nelayan kecil. Kalau pengelolanya masih tetap sama, kami khawatir tidak akan ada perubahan," keluh salah seorang nelayan kepada awak media dengan nada kecewa.
Penulis: Shinta

