![]() |
Ketua Harian PSI Ahmad Ali – Foto beritasatu.com |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Usulan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra terkait ambang batas parlemen atau parliamentary threshold ditentukan oleh jumlah komisi di DPR, yakni perolehan minimal 13 kursi mendapat dukungan dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Ketua Harian PSI Ahmad Ali mengungkapkan usulan tersebut seusai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023.
Dalam putusan tersebut, kata Ahmad, MK memerintahkan revisi Undang-Undang Pemilu sebelum 2029 agar ambang batas lebih rasional, ilmiah, dan tidak membuang suara sah secara signifikan.
"Kita bisa pastikan bahwa dengan cara seperti itu tidak akan terjadi suara rakyat yang dibuang di tong sampah," kata mantan politisi Nasdem itu kepada wartawan di Jakarta, Rabu (6/4/2026).
Menurutnya, ambang batas parlemen harus diberlakukan secara adil dan jangan hanya menguntungkan partai politik tertentu.
Menurut Ahmad Ali, perolehan minimal 13 kursi di parlemen merupakan angka yang ideal. Alasannya, masing-masing fraksi dapat mewakili komisi di DPR.
Ahmad Ali juga menyebut, usulan tersebut juga sesuai dengan persyaratan minimal pembentukan fraksi di DPR.
"Jadi bagi partai-partai politik yang tidak memenuhi, yang tidak mencukupi suaranya untuk membentuk satu fraksi, maka mereka bisa melakukan penggabungan diri, menggabungkan dirinya untuk membentuk satu fraksi sehingga terbentuk minimal 13 orang, 13 kursi di tiap-tiap DPR tersebut," kata dia.
Diketahui, usulan ambang batas parlemen minimal 13 kursi DPR yang disampaikan Menko Yusril disetujui oleh partai-partai nonparlemen, tetapi ditolak oleh partai yang kini menikmati kursi parlemen Senayan, seperti PDIP dan Golkar.
Sumber: beritasatu.com

