![]() |
Ilustrasi bendera Partai Bulan Bintang (PBB) terbelah – Foto menitindonesia.com |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Bermula dari keputusan Musyawarah Dewan Partai (MDP) Partai Bulan Bintang (PBB) terbaru pada Maret 2026 yang menetapkan Yuri Kemal Fadlullah sebagai Penjabat (Pj) Ketua Umum baru memicu konflik kepemimpinan di partai yang dibentuk pada era reformasi ini hingga ke ranah hukum.
DPP PBB hasil Muktamar VI di Denpasar, Bali, pada 13-15 Januari 2025 diwakili Ketua Umumnya, Gugum Ridho Putra dan Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Eksternal, Dega Kautsar Pradana resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Kontitusi (MK) Dengan Nomor 146/PUU-XXIV/2026.
Kubu Muktamar Bali mengklaim keputusan forum MDP yang menetapkan Yuri Kemal Fadlullah sebagai Penjabat (Pj) Ketua Umum PBB periode 2025–2030 tidak sah.
Gugum Ridho Putra menegaskan masih Ketua Umum sah hasil Muktamar VI di Bali.
“Forum itu tidak memiliki legitimasi dan tidak ada dasar konstitusional untuk menunjuk penjabat ketua umum,” tegas Gugum.
Menurutnya, MDP tidak memiliki kewenangan menggantikan ketua umum hasil muktamar, sehingga keputusan tersebut dinilai melanggar AD/ART partai.
Di sisi lain, kubu Yuri melalui Wakil Ketua Umum DPP PBB Randy Bagasyudha menyatakan kepengurusan mereka telah mendapat pengesahan resmi dari pemerintah.
Hal itu merujuk pada Surat Keputusan Menteri Hukum RI tertanggal 9 April 2026 yang mengesahkan struktur baru, dengan Yuri sebagai Pj Ketua Umum dan Ruksamin sebagai Sekretaris Jenderal.
“Tidak ada dualisme kepengurusan di tingkat DPP PBB,” ujar Randy.
Klaim legalitas tersebut justru memperdalam konflik. Kubu Gugum kemudian menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penunjukan Yuri.
Tak berhenti di situ, kubu Muktamar VI juga mengajukan uji materi Undang-Undang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi, khususnya terkait kewenangan Menteri Hukum dalam mengesahkan kepengurusan partai.
“Kewenangan itu terlalu besar dan berpotensi disalahgunakan,” kata Gugum.
Ia menilai peran pemerintah seharusnya hanya sebatas pencatatan administratif, bukan menentukan keabsahan kepengurusan partai.
Kondisi ini membuat PBB berada dalam situasi “matahari kembar”, dengan dua kepemimpinan berjalan paralel dan saling mengklaim legitimasi.
Situasi tersebut berpotensi mengganggu konsolidasi internal partai, terutama menjelang agenda politik nasional ke depan.
Sebagai partai yang telah mengikuti pemilu sejak 1999, PBB kini menghadapi ujian serius dalam menjaga soliditas organisasi.
Sengketa ini diperkirakan masih akan berlanjut di jalur hukum, baik di pengadilan umum maupun di Mahkamah Konstitusi, sambil menunggu kepastian siapa yang sah memimpin partai berlambang bulan bintang tersebut.
Sumber: menitidonesia.com

