Polisi Ungkap Motif Pembunuhan di Sungai Ulin, Dua Pelaku Terancam Hukuman Mati

 

KONFRENSI PERS: Polres Banjarbaru mengungkap kasus pembunuhan seorang ustazah yang jasadnya ditemukan di semak-semak kawasan Kelurahan Sungai Ulin, Kecamatan Banjarbaru Utara, Rabu (29/4/2026) malam - Foto Dok Putra


BORNEOTREND.COM, KALSEL- Polres Banjarbaru mengungkap kasus pembunuhan seorang ustazah yang jasadnya ditemukan di semak-semak kawasan Kelurahan Sungai Ulin, Kecamatan Banjarbaru Utara, Rabu (29/4/2026) malam.

Kapolres Banjarbaru Pius X Febry Aceng Loda, menyampaikan bahwa korban inisial Hs (alm), yang sehari-hari bekerja sebagai pengajar pondok pesantren sekaligus penjaga toko aksesoris.

Korban ditemukan meninggal dunia secara tidak wajar di kawasan hutan, sekitar 500 meter dari lokasi tempat tinggalnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, tim gabungan dari Jatanras Polda Kalimantan Selatan, Inafis, serta jajaran Polres Banjarbaru berhasil mengamankan dua terduga pelaku pada Jumat (1/5/2026) sore.

Kedua pelaku masing-masing berinisial AS (40) dan MF (43), yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di wilayah Banjarbaru dan Martapura.

Dalam pemeriksaan, keduanya mengakui perbuatannya. Mereka merencanakan aksi tersebut karena motif ekonomi.

“Pelaku mengaku nekat melakukan aksi pencurian karena tidak memiliki uang, bahkan sempat mencoba meminjam namun tidak berhasil,” jelasnya dalam konferensi pers, sabtu (2/5/2026) di Polsek Banjarbaru Utara. 


Pelaku telah merencanakan aksi tersebut dengan mengincar korban yang setiap hari melintas di lokasi kejadian.

“Saat melancarkan aksinya, salah satu pelaku memukul korban menggunakan balok kayu hingga tidak sadarkan diri. Korban kemudian dibekap dan diikat hingga akhirnya meninggal dunia,” tuturnya.

Setelah itu, pelaku mengambil barang milik korban berupa satu unit sepeda motor Honda Beat dan satu unit telepon genggam, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp9 juta.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya balok kayu yang digunakan untuk memukul korban, pakaian korban, helm, masker bercak darah, serta barang milik pelaku dan korban.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait pembunuhan berencana, pembunuhan, dan pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup,” tukasnya.

Penulis: Putra Silitonga

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال