Motif Pembunuhan Ustazah di Sungai Ulin Terungkap, Dua Pelaku Terancam Hukuman Mati

BUKTI KEJAHATAN: Kapolres Banjarbaru didampingi jajaran menunjukkan barang bukti yang digunakan dalam kasus pembunuhan ustazah di Sungai Ulin - Foto Dok P. Silitonga

BORNEOTREND.COM, KALSEL – Polres Banjarbaru mengungkap motif pembunuhan ustazah yang jasadnya ditemukan di semak-semak kawasan Sungai Ulin, Banjarbaru. Dua pelaku mengaku nekat menghabisi korban karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda mengatakan, korban berinisial HS (25) sehari-hari bekerja sebagai pengajar pondok pesantren sekaligus penjaga toko aksesoris. Korban ditemukan meninggal dunia di kawasan hutan sekitar 500 meter dari permukiman warga pada Rabu (29/4/2026) malam.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tim gabungan dari Jatanras Polda Kalimantan Selatan, Inafis, dan Polres Banjarbaru berhasil mengamankan dua pelaku berinisial AS (40) dan MF (43) pada Jumat (1/5/2026) sore. Keduanya diketahui berdomisili di wilayah Banjarbaru dan Martapura.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap kedua pelaku telah merencanakan aksi tersebut dengan mengincar korban yang diketahui kerap melintas di lokasi kejadian. Keduanya mengaku nekat melakukan pencurian karena tidak memiliki uang untuk kebutuhan keluarga.

“Mereka berpikir di dalam tas korban ada uang tunai, namun ternyata korban tidak pernah membawa uang tunai karena selalu bertransaksi melalui aplikasi. Uang yang ada di tas hanya sebesar Rp7.000,” ujar Kapolres.

Saat menjalankan aksinya, salah satu pelaku memukul korban menggunakan balok kayu hingga tak sadarkan diri. Korban kemudian dibekap dan diikat hingga akhirnya meninggal dunia. Setelah itu, pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Beat dan telepon genggam milik korban dengan total kerugian sekitar Rp9 juta.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya balok kayu, helm, masker bercak darah, pakaian korban, serta barang milik korban dan pelaku yang digunakan saat kejadian.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal berlapis terkait pembunuhan berencana, pembunuhan, dan pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya kini ditahan dan terancam pidana mati atau penjara seumur hidup. 

Penulis: P. Silitonga 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال