Penjual E-Commerce Keluhkan Beban Ongkir, Kemendag Siapkan Revisi Aturan

SIAPKAN BARANG: Penjual di platform e-commerce menyiapkan barang dagangan yang dipesan pembeli – Foto Antara


BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Para penjual (seller) di platform e-commerce ramai-ramai mengeluhkan pengenaan biaya logistik alias ongkos kirim (ongkir) kepada mereka. Para penjual keberatan dengan skema biaya yang membebankan ongkir kepada penjual. Hal ini juga yang disebut-sebut mendorong penjual keluar dari platform e-commerce serta mulai beralih ke website mandiri.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso pun menanggapi keluhan tersebut. Ia mengatakan pihaknya tengah menyiapkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik saat ini. Namun, ia belum dapat berbicara mengenai biaya logistik akan diatur dalam revisi tersebut atau tidak. Sebab, saat ini masih pembahasan kementerian/lembaga (K/L).

"Ya, nanti kita lihat (soal biaya logistik) ya. Semua lagi dalam pembahasan antar k/l," ujar Budi saat ditemui di Sarinah Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (10/5/2026).

Saat ditanya lebih lanjut mengenai pemanggilan pihak e-commerce, Budi mengaku sudah beberapa kali melakukan pertemuan. Menurut Budi, pihaknya terus melakukan pembahasan dengan pihak e-commerce mengenai perbaikan ekosistem di marketplace ke depan.

"Kita sudah pembahasan, tapi kan terus melakukan pembahasan. Ya, sudah berapa kali kita ketemu," jelasnya.

Budi menekankan, revisi aturan ini bertujuan agar produk lokal semakin diutamakan dalam sistem promosi maupun penjualan. Selain itu, ia ingin memastikan hak-hak para penjual tetap terjaga di tengah dinamika biaya platform dan logistik.

"Pada prinsipnya, untuk melindungi konsumen. Kemudian juga bagaimana hak-hak yang didapatkan oleh seller atau produk lokal ini semakin diutamakan di dalam promosi atau penjualan melalui e-commerce," terang Budi.

Ia menargetkan revisi tersebut rampung bulan ini. Kendati begitu, Budi enggan membeberkan lebih lanjut mengenai poin-poin revisi dalam beleid tersebut. Namun, ia memastikan tujuan revisi tersebut untuk memperbaiki ekosistem perdagangan digital agar lebih sehat bagi semua pihak.

Budi menekankan bahwa ada dua hal yang menjadi prioritas dalam revisi aturan tersebut. Pertama adalah perlindungan konsumen. Kedua, keberpihakan terhadap produk lokal.

"Jadi ekosistem e-commerce-nya yang kita perbaiki bareng-bareng, baik dari pelaku usaha, pemilik platform, maupun dari seller-nya. Tapi belum selesai ya, masih pembahasan," tambah Budi.

Dalam proses revisi ini, Kemendag terus menjalin komunikasi intensif dengan Kementerian UMKM agar aturan yang diterbitkan nantinya tidak tumpang tindih dan justru saling melengkapi.

"Secara proses selalu bersamaan karena memang selalu berkomunikasi. Jadi kalaupun ada, itu akan saling melengkapi. Kita kan secara umumnya, jadi mengenai ekosistemnya tadi," imbuh Budi.

Seperti diketahui, sejumlah platform e-commerce menerapkan biaya ongkir mulai Mei ini. Terbaru, TikTok Shop mulai memberlakukan biaya layanan logistik untuk seluruh pesanan baru mulai 1 Mei 2026.

Biaya layanan logistik ini mencakup seluruh rangkaian pemrosesan pesanan, koordinasi logistik, hingga tahapan pengiriman akhir ke pembeli. Besarannya tidak dipatok tetap, tapi tergantung pada berat paket dan jarak tempuh.

"Biaya ini ditanggung oleh penjual dan tidak akan ditampilkan kepada pembeli saat pembayaran (checkout)," tulis pengumuman TikTok Shop kepada penjual, dikutip Rabu (6/5/2026).

Sementara, Shopee Indonesia mulai melakukan penyesuaian biaya layanan buat program Gratis Ongkir XTRA mulai 2 Mei. Saat ini, biayanya tergantung berdasarkan size paket, yakni produk ukuran biasa dan produk ukuran khusus, serta kategori produk.

Produk ukuran biasa, yakni barang dengan berat di bawah 5 kg, kurang dari 60 cm dimensi kurang dari 20.000 cm³. Adapun biaya layanan untuk produk ukuran biasa di program tersebut di kisaran 1-8%.

Sementara, produk ukuran khusus merupakan barang dengan berat lebih dari atau sama dengan 5kg, panjang/lebar/tinggi lebih dari atau sama dengan 60 cm, atau dimensi lebih dari atau sama dengan 20.000 cm³. Biaya layanan untuk produk ukuran khusus di rentang 2,5-9,5%.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan mengatakan setiap pengenaan biaya layanan di marketplace harus mengedepankan prinsip keadilan. Iqbal menekankan pentingnya ruang komunikasi antara platform e-commerce dengan para mitra penjual sebelum kebijakan baru diterapkan. Ia memastikan pihaknya terus memantau agar ekosistem di platform tetap kompetitif, terutama bagi produk lokal.

"Pada prinsipnya hal tersebut harus dilakukan secara transparan, adil, dan tidak merugikan pelaku usaha, khususnya pelaku yang menjual produk lokal," ujar Iqbal kepada detikcom, Rabu (6/5/2026).

Sumber: detik.com

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال