Pemerintah Tegaskan Tidak Akan Ada PHK Massal PPPK

Ilustrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) – Foto Net


BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Pemerintah pusat menerbitkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang mewajibkan Pemerintah Daerah (Pemda) membatasi belanja pegawai maksimal 30% dari APBD mulai 2027. Aturan ini memicu kekhawatiran Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal atau pengalihan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi paruh waktu, karena banyak daerah melampaui batas tersebut akibat penambahan PPPK, sehingga daerah diminta melakukan penyesuaian anggaran.

Namun, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Rini Widyantini memberikan kepastian kepada seluruh Pemda dan jutaan PPPK di Indonesia bahwa tidak akan ada PHK akibat kebijakan tersebut.

"Hari ini kami bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan menindaklanjuti UU HKPD, terutama terkait ketentuan maksimal 30% belanja pegawai dari APBD. Pemerintah memastikan tidak ada PHK massal terhadap PPPK," kata Rini dalam keterangan tertulis, Jumat (8/5/2026).

Penegasan tersebut dihasilkan melalui Rapat Tingkat Menteri (RTM) Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah yang dipimpin Rini bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Kementerian PAN-RB pada Kamis (7/5/2025).

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menambahkan bahwa masa transisi pelaksanaan ketentuan 30% akan diperpanjang dan diatur melalui Undang-Undang APBN. Dengan begitu, diharapkan dapat memberikan solusi konkret untuk meredam keresahan di daerah dan kalangan PPPK.

"Saya tahu bahwa banyak daerah saat ini mengkhawatirkan kemungkinan melanggar Pasal 146 UU HKPD, bahkan ada beberapa daerah yang merencanakan menghentikan PPPK. Dengan rapat ini, kami menemukan solusinya. Masa transisi pelaksanaan ketentuan 30% akan diperpanjang dan diatur melalui Undang-Undang APBN," ujar Tito.

Tito menjelaskan, pengaturan melalui UU APBN memiliki kekuatan hukum yang setara dengan UU HKPD. Pesan utama yang ingin disampaikan kepada kepala daerah adalah agar tidak perlu khawatir jika ada daerah yang belanja pegawainya melebihi 30% dari APBD.

"Artinya, kepala daerah tidak perlu khawatir lagi. Jika ada daerah yang belanja pegawainya lebih dari 30% dari APBD, maka akan merujuk pada Undang-Undang APBN yang akan dikoordinasikan oleh Menteri Keuangan," tuturnya.

Lebih lanjut, Tito menjelaskan bahwa pemerintah pusat juga akan memberikan dukungan program pembangunan bagi daerah dengan rasio belanja pegawai tinggi agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.

"Untuk daerah yang belanja pegawainya tinggi, kami bersama Menteri Keuangan akan merancang program untuk kepentingan masyarakat di daerah tersebut yang dilaksanakan oleh kementerian dan lembaga pemerintah pusat. Artinya, meskipun belanja pegawai tinggi, kegiatan pembangunan dan program untuk masyarakat tetap berjalan, didukung oleh pemerintah pusat. Ini akan menenangkan masyarakat," paparnya.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan dukungan penuh terhadap kerangka solusi yang telah dirumuskan bersama. Sebagai tindak lanjut, ketiga kementerian akan menerbitkan edaran bersama kepada pemerintah daerah dalam waktu dekat sebagai panduan teknis.

Selain itu, akan disusun pula kerangka kebijakan rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) ke depan yang lebih terkalibrasi dengan kapasitas fiskal daerah dan kebutuhan organisasi pemerintahan. Hal ini untuk memastikan pengelolaan sumber daya manusia (SDM) aparatur tetap berjalan baik tanpa mengganggu keberlanjutan fiskal daerah dan kualitas pelayanan publik.

"Saya mendukung sepenuhnya apa yang disampaikan Menteri Dalam Negeri dan Menteri PAN-RB. Kementerian Keuangan akan memastikan instrumen Undang-Undang APBN dapat memberikan kepastian hukum bagi daerah dan kepastian kerja bagi PPPK, sekaligus menjaga keseimbangan fiskal nasional," ujar Purbaya.

Sumber: detik.com

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال