![]() |
| GERAK CEPAT: Jasa Raharja, Hubdat dan Korlantas tinjau lokasi laka Bus ALS -Foto dok Jasa Raharja |
BORNEOTREND.COM, SUMSEL - PT Jasa Raharja memastikan seluruh korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus ALS dan truk tangki minyak di Jalan Lintas Sumatera, Simpang Danau, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara, mendapatkan penanganan dan jaminan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai bentuk memastikan pelayanan berjalan optimal, Jasa Raharja bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Korlantas Polri melakukan peninjauan langsung ke RSUD Rupit dan lokasi kejadian pada Kamis (7/5/2026).
Peninjauan tersebut dihadiri Direktur Jenderal Perhubungan Darat yang juga Komisaris Utama Jasa Raharja, Aan Suhanan, Direktur Operasional Jasa Raharja Ariyandi, Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Faizal, serta Kepala Divisi Pelayanan Jasa Raharja Hervanka Tri Dianto.
Direktur Operasional Jasa Raharja, Ariyandi, mengatakan seluruh korban kecelakaan mendapatkan jaminan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964.
“Untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp20 juta. Sementara untuk korban meninggal dunia diberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada ahli waris yang sah,” ujarnya.
“Sementara saat ini masih terdapat 3 korban yang menjalani perawatan di RSUD Rupit,” ujar Faizal.
Sumber: Jasa Raharja

.jpeg)