BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Untuk mengatasi kecurangan dan besarnya biaya pemenangan Pemilihan Umum (Pemilu) yang mesti dikeluarkan partai politik, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan penerapan sistem pemungutan suara secara elektronik atau e-voting.
Kepala Satuan Tugas Penegakan Hukum dan Politik Direktorat Monitoring KPK, Kiagus Ibrahim mengatakan, salah satu ongkos terbesar yang dikeluarkan partai politik dalam pemenangan pemilu ialah biaya saksi di tempat pemungutan suara.
"Satu partai itu mengeluhkan mereka bisa menyiapkan dana sekitar Rp 1,2 triliun, sangat besar sekali. Jadi inilah yang mesti ditanggung sama anggota-anggota peserta pemilu ini," kata Kiagus dalam diskusi publik di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (6/5/2026) seperti dilansir Antara.
KPK menilai tingginya biaya pemilu bagaikan 'lingkaran setan' yang bermuara pada praktik korupsi.
Ia menjelaskan satu saksi dibayar sekitar Rp 250 ribu. Untuk satu pemilihan, partai politik mesti mengerahkan satu hingga dua orang saksi di berbagai daerah sehingga biaya yang mesti dikeluarkan tidak sedikit.
Biaya saksi tersebut dapat dihilangkan, salah satunya, dengan mengubah sistem pemungutan suara menjadi elektronik. Meski berpotensi kontroversial, ia menyarankan opsi e-voting dapat dikaji menjelang Pemilu 2029.
Sistem e-voting, kata Kiagus, tidak serumit yang dibayangkan dan sudah terbukti berhasil di tingkat lokal.
"Kami survei ke Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Di sana dilaksanakan pemilihan kepala desa, tetapi jangan anggap kepala desa itu sedikit. Satu kecamatan di sana, namanya kecamatan Caturtunggal, di sana 70 ribu kepala keluarganya," ucapnya.
Ia melanjutkan, "Bayangkan 70 ribu untuk satu kawasan itu, data yang kami punya itu ekuivalen dengan yang ada di Kalimantan, Sulawesi, wilayah timur. Artinya, satu desa di Sleman itu bisa melaksanakan pemilihan secara elektronik."
Isu Keamanan Data
Dia juga menepis kekhawatiran masyarakat mengenai isu keamanan data atau peretasan dalam sistem e-voting.
"Ini adalah penghitungan otomatis pada saat di tempat. Jadi, cuma diklik-klik itu dan resumenya langsung," ujarnya.
Berdasarkan temuan KPK saat pilkada ulang Kabupaten Bangka, Bangka Belitung pada 2024, potensi kecurangan terjadi saat penghitungan suara secara manual. Perolehan suara disebut dapat dimanipulasi.
"Ini ujungnya apa? Ujungnya adalah motifnya pemberian uang, jadi money politics (politik uang). Untuk itu, kami merekomendasikan pelaksanaan pemilu setidaknya dilakukan secara bertahap wilayah-wilayah tertentu untuk melakukan pemungutan suara secara digital," kata Kiagus.
Sumber: liputan6.com

