![]() |
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti – Foto Antara |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Dunia pendidikan dihebohkan dengan isu penghapusan guru honorer dan akan digantikan dengan guru Non-ASN. Namun, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti membantah hal ini. Menurutnya, istilah guru honorer tidak ada lagi dan akan digantikan dengan guru Non-ASN seiring diterapkannya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) terbaru yang mengatur status kepegawaian.
Lewat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, tak lagi dikenal istilah guru honorer. Aturan itu mestinya berlaku pada 2024. Tapi akibat berbagai pertimbangan, aturan tersebut dilaksanakan efektif mulai tahun depan.
"Terkait dengan ramainya isu guru non-ASN yang per 31 Desember (2026) tidak akan ditugaskan dengan mengacu pada Undang-Undang ASN. Yang di Undang-Undang ASN itu disebutkan bahwa istilah honorer nanti tidak ada lagi. Tidak ada lagi. Jadi itu sebenarnya konsekuensi dari pelaksanaan Undang-Undang ASN yang seharusnya itu berlaku tahun 2024, full-nya 2024, tapi kemudian karena berbagai pertimbangan kemudian baru dilaksanakan efektif mulai tahun 2027. Jadi singkatnya seperti itu," kata Mu'ti kepada wartawan dikutip pada Kamis (7/5/2026).
Mu'ti menjelaskan, pengangkatan, penugasan, serta pembinaan guru dilaksanakan oleh institusi yang melibatkan pemerintah daerah dan Kemendikdasmen. Tapi urusan rekrutmen guru dan penugasan menjadi wewenang pemerintah daerah.
"Penugasan juga oleh pemerintah daerah, termasuk juga kalau itu menyangkut guru honorer. Sebenarnya istilah honorer itu tidak dikenal lagi dalam undang-undang, dia disebut dengan guru non-ASN. Itu juga oleh pemerintah daerah. Kami di Kementerian ini tugasnya adalah membina mereka dari sisi pemenuhan kualifikasi dan juga dari sisi peningkatan kompetensi," ujar Mu'ti.
Untuk saat ini, Mu'ti menyebut ada banyak guru non-ASN yang memang sempat ikut Pendidikan Profesi Guru (PPG). Nah, sebagian lulus PPG, sebagian tidak lulus PPG. Mereka yang tidak lulus itu kemudian menjadi PPPK.
"Yang tidak lulus tes PPPK itu yang kemudian dibuat status namanya PPPK paruh waktu. Jadi sebenarnya PPPK paruh waktu itu asal-usulnya itu dari guru-guru non-ASN yang ikut seleksi PPPK dan tidak lulus. Nah, supaya tidak menimbulkan masalah dari sisi kepegawaian maupun dalam konteks penyelenggaraan pendidikan, maka mereka tetap mengajar dengan status guru PPPK paruh waktu," ujar Mu'ti.
Mu'ti menerangkan, guru PPPK paruh waktu tanggung jawab penggajiannya dari pemerintah daerah. Tapi tak semua pemerintah daerah mampu memberikan gaji. Sehingga Kemendikdasmen mengulurkan tangan untuk membantu pemda yang tak mampu.
"Yang kesulitan itu kemudian kita berikan dalam tanda petik ya sedikit jalan keluar lah gitu untuk mereka dapat mengajukan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bagi daerah yang tidak mampu. Nah, sekarang banyak sekali yang memang mengajukan dan masih terus bertambah daerah-daerah yang mengajukan untuk ada kebijakan dari Kemendikdasmen terkait dengan guru-guru PPPK paruh waktu," ujar Mu'ti.
Sumber: republika.co.id

