![]() |
Ilustrasi politik uang - Foto papuapegunungan.kpu.go.id |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Pelaku politik uang diusulkan untuk didiskualifikasi dari kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) serta dilarang ikut pada pemilihan berikutnya. Anggota Bawaslu RI Herwyn J.H. Malonda mengatakan, sanksi ini untuk memberikan efek jera kepada peserta pemilu yang terbukti curang.
“Yang sudah pernah terbukti melakukan politik uang, dia minimal satu periode pemilu berikutnya tidak boleh ikut, termasuk pilkada,” kata dia dalam diskusi publik di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, belum lama tadi.
Sanksi lainnya yang juga diusulkan Herwyn, yaitu sanksi kuratif berupa pembatalan perolehan suara dan diikuti sanksi restoratif berupa rekomendasi pemungutan ulang suara.
Ketiga usulan jenis sanksi ini berakar dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2025 yang mendiskualifikasi seluruh pasangan calon Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2024 karena terbukti melakukan politik uang.
Selain itu, dia juga mengusulkan agar syarat untuk membuktikan terjadinya pelanggaran administrasi politik uang dipermudah, yakni tidak lagi menitikberatkan pada aspek terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Dia menilai, selama ini syarat TSM, khususnya perihal masif, sulit untuk dibuktikan. Maka dari itu, politik uang dalam skala kecil dinilai sudah cukup untuk membatalkan perolehan suara atau mendiskualifikasi calon yang terbukti melakukannya.
Herwyn lebih lanjut mengatakan RUU Pemilu juga perlu mengatur ulang definisi politik uang sehingga tidak sebatas pemberian uang atau materi lainnya. Hal ini mengingat modus operandi politik uang berubah dari waktu ke waktu.
Dia menjelaskan paradigma politik uang telah bergeser. Medium transaksi tunai sudah mulai diganti menjadi uang hingga aset digital. Meski belum semasif uang tunai, modus politik uang via digital dipandang perlu diwaspadai.
Dalam konteks ini, ia menyoroti politik uang melalui uang digital ataupun bentuk paket lainnya. “Itu juga harus dipertegas bahwa elektronik juga masuk [politik uang], misalnya bisa terkait dengan voucher digital, pulsa,” tuturnya.
Berdasarkan data Bawaslu, politik uang menjadi salah satu dari lima kasus terbesar kerawanan pemilu pada 2024. Tercatat, ada 22 kasus politik uang pada pemilu tingkat provinsi dan 256 kasus pada tingkat kabupaten/kota.
Usulan Bawaslu ini mendapat dukungan positif dari Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. Ia menilai usulan agar pelaku politik uang didiskualifikasi bahkan dimasukkan dalam daftar larangan (blacklist) mengikuti pemilu berikutnya dapat mendorong penyelenggaraan Pemilu yang lebih bersih dan berwibawa.
"Yang terpenting adalah komitmen kita semua untuk menyadari dan memahami akan pentingnya Pemilu yang berintegritas itu," kata Doli di Jakarta, Jumat (8/5/2026).
Ia menegaskan seluruh pihak perlu memikirkan langkah agar penyelenggaraan Pemilu terbebas dari berbagai praktik moral hazard.
Doli menjelaskan praktik moral hazard dalam Pemilu dapat berupa politik transaksional, politik uang, hingga pembelian suara (vote buying).
Karena itu, ia menilai perlu ada berbagai terobosan dalam merumuskan konsep Pemilu ke depan.
Belakangan ini, kata dia, muncul sejumlah rekomendasi untuk memperbaiki sistem Pemilu, termasuk usulan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pembatasan penggunaan uang kartal selama proses Pemilu.
“Kita akan terus menunggu usulan-usulan baru lainnya untuk dikaji dan dikembangkan,” ujar Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI itu.
Sumber: Antara

