![]() |
| Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra – Foto pojoksatu.id |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Jumlah komisi di DPR RI diusulkan untuk dijadikan ambang batas atau Parliamentary Threshold (PT) bagi partai politik peserta pemilu legislatif untuk bisa duduk di parlemen serta bisa membentuk fraksi.
Usulan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra usai menghadiri acara Bimbingan Teknis Anggota DPRD di Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Yusril menjelaskan maksud dari jumlah komisi itu, yakni setiap partai politik harus mendapatkan minimal 13 kursi di DPR RI karena kini jumlah komisi di DPR RI sebanyak 13 komisi.
"Misalnya, yang dijadikan acuan adalah sebenarnya berapa komisi yang ada di DPR. Nah itu kan sekarang diatur dalam tata tertib, seyogyanya diatur dalam Undang-Undang," kata Yusril.
Ia mengatakan jika ada partai-partai lain yang tidak bisa mencapai 13 kursi, mereka bisa membentuk sebuah koalisi gabungan yang juga beranggotakan minimal 13 kursi atau lebih. Selain itu, dapat juga bergabung dengan fraksi partai yang lebih besar.
"Dengan demikian, maka tidak ada suara yang hilang dan itu cukup adil bagi kita semua," katanya.
Meski sudah disepakati bahwa sistem pemilu itu proporsional, menurut dia, perlu juga diatur agar suara-suara rakyat yang telah disalurkan melalui pemilu itu tidak hilang begitu saja. Dia mengatakan tujuan sistem proporsional agar semua suara itu bisa tertampung.
Oleh karena itu, lanjut Yusril, Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) juga perlu diperbaiki agar bisa menjadi titik penentuan berapa jumlah ambang batas yang bisa disepakati.
"Dan berharap juga bahwa inilah yang akan muncul sebagai suatu solusi jalan tengah mengatasi persoalan berapa minimal threshold dan bagaimana kita menentukan jumlahnya, bagaimana kemudian kita membentuk fraksi di DPR," katanya.
Sumber: Antara

