![]() |
Daftar tunggu haji Indonesia – Foto Net |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) menyatakan, wacana penerapan mekanisme 'war tiket haji' yang dilemparkan Menteri Haji dan Umrah RI, KH Mochamad Irfan Yusuf Berpotensi menghilangkan rasa keadilan.
Sekjen AMPHURI, Zaky Zakaria Anshary menyoroti nasib jutaan jemaah yang saat ini sudah masuk dalam daftar tunggu (waiting list). Jika sistem mendadak berubah menjadi 'siapa cepat dia dapat' atau skema kompetitif, membuat hak moral jemaah lama terancam.
"Jamaah kurang mampu akan sulit bersaing. Harga paket Haji Reguler tanpa subsidi dari nilai manfaat diprediksi bisa mencapai Rp 90-100 juta atau lebih. Ini bisa memicu gejolak sosial," tuturnya, Senin (13/4/2026).
Persoalan lain yang tak kalah krusial adalah nasib dana kelolaan di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Zaky mempertanyakan status dana sekitar Rp 170 triliun jika sistem antrean dihapus.
"Jika antrean dihapus, maka logika sistem setoran awal juga hilang. Apakah dana tersebut dikembalikan? Bagaimana mekanismenya? Ini bukan hanya isu teknis, tapi isu kepercayaan publik," tegas Zaky.
AMPHURI kemudian menawarkan tiga solusi konstruktif bagi pemerintah terkait masalah waiting list haji ini, yaitu:
1. Pemanfaatan Sisa Kuota Tahunan
Setiap tahun ada sekitar 1.000-3.000 kuota yang tidak terpakai karena jemaah wafat, sakit/hamil, batal berangkat karena finansial dan lain-lain. Kuota ini bisa dijadikan pilot project 'war tiket' secara transparan. dan akuntabel.
2. Pemanfaatan Kuota Tambahan
Jika Indonesia mendapat tambahan kuota dari Arab Saudi, barulah skema ini diterapkan tanpa mengganggu antrean jemaah yang sudah ada (existing). Cara ini sudah diterapkan oleh negara lain seperti Turki. Ada program antrean dan program alternatif (melalui undian).
3. Sistem Ganda (Dual System)
Mempertahankan Haji Reguler (berbasis antrean dan keadilan sosial) dan menyediakan Haji Reguler Non-Antrean bagi yang mampu secara finansial tanpa subsidi. Dengan syarat tidak mengganggu hak jemaah exiting dan tetap dalam koridor regulasi nasional.
Sumber: detik.com

