PPPK Dipastikan Terima Gaji ke-13, Ini Dasar Hukum dan Penjelasannya

Ilustrasi gaji ke-13 – Foto Net


BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dipastikan tetap berhak menerima gaji ke-13 seperti halnya pegawai negeri sipil (PNS). Kepastian ini merujuk pada aturan resmi yang menegaskan posisi PPPK sebagai bagian dari aparatur negara.

Gaji ke-13 menjadi salah satu komponen penghasilan yang paling dinantikan oleh aparatur sipil negara (ASN) setiap tahunnya, termasuk PPPK. Tunjangan ini tidak hanya menjadi bentuk penghargaan atas kinerja, tetapi juga membantu memenuhi kebutuhan keluarga, khususnya menjelang tahun ajaran baru.

Namun, masih banyak yang mempertanyakan apakah PPPK memperoleh hak yang sama seperti PNS terkait gaji ke-13. Hal ini tidak lepas dari status PPPK yang berbasis kontrak, sehingga sering menimbulkan keraguan mengenai hak dan fasilitas yang diterima.

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, pemerintah telah menetapkan ketentuan resmi melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.

Mengacu pada Pasal 1, PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat melalui perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu guna menjalankan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan tertentu.

Dengan demikian, meskipun tidak berstatus sebagai pegawai tetap seperti PNS, PPPK tetap menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Hal ini dipertegas dalam Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan: (1) Aparatur Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: a. PNS dan Calon PNS; b. PPPK; c. Prajurit TNI; d. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan e. Pejabat Negara".

Ketentuan tersebut menegaskan bahwa PPPK memiliki kedudukan yang setara sebagai bagian dari aparatur negara.


Apakah PPPK Mendapatkan Gaji Ke-13 2026?

Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026, yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13, PPPK secara tegas termasuk dalam kategori aparatur negara yang berhak menerima tunjangan tersebut.

Dalam Pasal 2 disebutkan bahwa gaji ke-13 diberikan kepada aparatur negara. Sementara itu, Pasal 3 menjelaskan bahwa aparatur negara meliputi PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pejabat negara.

Artinya, karena PPPK disebut secara langsung dalam regulasi tersebut, maka PPPK dipastikan memperoleh gaji ke-13 pada tahun 2026 sesuai ketentuan yang berlaku.


Komponen Gaji Ke-13 PPPK

Mengacu pada informasi dari kemenkeu.go.id, komponen gaji ke-13 yang diterima aparatur negara terdiri dari:

- Gaji pokok.

- Tunjangan melekat.

- Tunjangan kinerja sebesar 100% (untuk ASN pusat, TNI, Polri, dan hakim).


Sementara itu, bagi ASN daerah, termasuk PPPK daerah, skema pemberian mengikuti komponen yang sama, tetapi besarannya disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Kebijakan ini dirancang untuk memberikan penghargaan atas kinerja aparatur negara sekaligus membantu memenuhi kebutuhan finansial, khususnya menjelang momen penting seperti hari raya dan tahun ajaran baru.


Besaran Gaji Ke-13 PPPK 2026 Berdasarkan Golongan

Berikut rincian besaran gaji PPPK yang menjadi dasar perhitungan gaji ke-13:

Golongan I (0 tahun): Rp 1.938.500 (sebelumnya Rp 1.794.900)

Golongan II (3 tahun): Rp 2.116.900 (sebelumnya Rp 1.960.200)

Golongan III (3 tahun): Rp 2.206.500 (sebelumnya Rp 2.043.200)

Golongan IV (3 tahun): Rp 2.299.800 (sebelumnya Rp 2.129.500)

Golongan V (0 tahun): Rp 2.511.500 (sebelumnya Rp 2.325.600)

Golongan VI (3 tahun): Rp 2.742.800 (sebelumnya Rp 2.539.700)

Golongan VII (3 tahun): Rp 2.858.800 (sebelumnya Rp 2.647.200)

Golongan VIII (3 tahun): Rp 2.979.700 (sebelumnya Rp 2.759.100)

Golongan IX (0 tahun): Rp 3.203.600 (sebelumnya Rp 2.966.500)

Golongan X (0 tahun): Rp 3.339.100 (sebelumnya Rp 3.091.900)

Golongan XI (0 tahun): Rp 3.480.300 (sebelumnya Rp 3.222.700)

Golongan XII (0 tahun): Rp 3.627.500 (sebelumnya Rp 3.359.000)

Golongan XIII (0 tahun): Rp 3.781.000 (sebelumnya Rp 3.501.100)

Golongan XIV (0 tahun): Rp 3.940.900 (sebelumnya Rp 3.649.200)

Golongan XV (0 tahun): Rp 4.107.600 (sebelumnya Rp 3.803.500)

Golongan XVI (0 tahun): Rp 4.281.400 (sebelumnya Rp 3.964.500)

Golongan XVII (0 tahun): Rp 4.462.500 (sebelumnya Rp 4.132.000)


Besaran tersebut menjadi dasar penghitungan gaji ke-13 yang nantinya akan ditambah dengan komponen tunjangan sesuai ketentuan.

Untuk PPPK yang bekerja di instansi daerah, nominal gaji ke-13 dapat berbeda karena disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah masing-masing.

Daerah dengan kapasitas fiskal yang kuat memiliki peluang memberikan tunjangan secara optimal, sementara daerah dengan anggaran terbatas tetap memberikan hak tersebut dengan penyesuaian tertentu.

PPPK dipastikan menerima gaji ke-13 pada tahun 2026 sesuai dengan PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026, yang telah ditetapkan pemerintah. Hak ini menunjukkan bahwa PPPK memiliki kedudukan yang setara sebagai bagian dari aparatur negara.

Sumber: beritasatu.com

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال