![]() |
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak – Foto RRI |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Haji Furoda pada musim haji tahun 2026 Masehi/1447 Hijriah dipastikan ditiadakan karena pemerintah Arab Saudi tidak mengeluarkan visa haji furoda.
“Tidak ada. Tahun ini Saudi tidak mengeluarkan Haji Furoda. Jadi yang jelas, visa yang legal itu namanya visa haji,” ujar Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak usai audiensi bersama Wakapolri, Dedi Prasetyo di Kantor Kementerian Haji dan Umrah RI, Jl MH Thamrin, Jakarta, Kamis (9/4/2026).
Dahnil kemudian mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur tawaran keberangkatan haji instan yang marak beredar, terutama di media sosial.
Ia menegaskan, pemerintah hanya mengakui dua jalur resmi keberangkatan haji, yakni haji reguler dan haji khusus. Di luar itu, dipastikan ilegal dan berpotensi menjadi modus penipuan.
Menurut Dahnil, maraknya promosi haji nonprosedural menjadi perhatian serius pemerintah. Ia memastikan aparat penegak hukum akan bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang menawarkan keberangkatan haji ilegal.
“Itu yang mau kita cegah, makanya kalau itu tetap berulang begitu, maka secara otomatis nanti pihak kepolisian akan melakukan penindakan secara bidangnya,”kata Dahnil.
Selain itu, Dahnil menegaskan, haji Tenol (T-0/Tahun Nol) atau keberangkatan haji tanpa antre tidak ada dalam penyelenggaraan ibadah haji Indonesia. "Tidak ada haji yang Tenol. Nah ini catatannya. Haji Tenol itu maksudnya adalah haji yang langsung berangkat. Haji itu pasti ngantre," kata Dahnil.
Saat ini, masa tunggu haji reguler di Indonesia berkisar hingga 26 tahun, jauh lebih pendek dibanding sebelumnya yang bisa mencapai hampir 50 tahun. "Kalau haji khusus itu paling lama sekitar enam tahun. Jadi enggak ada yang Tenol," jelas dia.
Tindak tegas
Kemenhaj bersama Polri dalam Satgas Haji juga menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap biro perjalanan (travel) yang nekat memberangkatkan jamaah menggunakan visa non-haji atau melalui jalur non-prosedural.
“Secara aturan, haji yang legal hanya yang menggunakan visa haji. Di luar itu adalah haji ilegal,” ujar Dahnil.
Eks Ketua PP Pemuda Muhammadiyah itu mengatakan masih terdapat oknum maupun kelompok yang memobilisasi masyarakat untuk berangkat haji menggunakan visa non-haji.
Oleh karena itu, kata dia, pemerintah kini mendorong pendekatan penegakan hukum yang tegas sebagai langkah utama untuk memberikan efek jera dengan membentuk Satgas Pencegahan Haji Ilegal.
“Oleh sebab itulah saat ini yang paling efektif kami ingin kepolisian langsung menindak saja supaya ada efek jera,” kata dia.
Dahnil juga menyoroti penanganan kasus umrah yang selama ini banyak diselesaikan melalui mediasi, namun kerap tidak dipatuhi oleh pihak travel sebagai tindak lanjut dari mediasi tersebut.
“Namun seringkali mediasi yang ditangani itu tidak dipenuhi atau tidak dipenuhi kesepakatannya. Nah oleh sebab itu tahap yang paling efektif yang kami harapkan itu adalah tahap penindakan secara pidana supaya ada efek jera,” kata Dahnil.
Sumber: republika.co.id

