![]() |
| BISA NAIK STATUS: ATR/BPN ungkap peluang peningkatan status ruko HGB -Foto dok Rilis ATR/BPN |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Status hak atas tanah menjadi aspek krusial yang perlu dipahami pemilik rumah toko (ruko). Selama ini, sebagian besar ruko berdiri di atas tanah dengan status Hak Guna Bangunan (HGB). Namun, status tersebut pada prinsipnya dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, menyatakan peluang peningkatan status hak tersebut terbuka bagi masyarakat.
“Ruko dengan status HGB dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Yang terpenting, masyarakat memastikan status tanahnya, kesesuaian peruntukan ruang, serta kelengkapan administrasinya sebelum mengajukan permohonan,” kata Shamy Ardian dalam keterangannya, Kamis (9/4/2026).
Secara prinsip, HGB merupakan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya dalam jangka waktu tertentu, meskipun dapat diperpanjang. Artinya, status ini tidak bersifat permanen. Berbeda dengan Hak Milik yang memberikan kepemilikan penuh atas tanah, bersifat turun-temurun, dan tidak dibatasi waktu.
Peningkatan status menjadi Hak Milik dinilai dapat memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi pemegang hak. Meski demikian, tidak semua HGB dapat langsung ditingkatkan.
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain status HGB masih berlaku, berdiri di atas tanah negara, peruntukan ruang sesuai, serta tidak berada di kawasan yang dibatasi untuk pemberian Hak Milik. Selain itu, pemohon wajib merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
Dari sisi fungsi, bangunan ruko juga harus memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk apabila difungsikan sebagai tempat tinggal sesuai regulasi. Sebaliknya, peningkatan status tidak dapat dilakukan jika tanah berada di atas Hak Pengelolaan (HPL) yang tidak memungkinkan perubahan hak, pemohon bukan WNI, atau tanah masuk kategori dengan pembatasan khusus.
Mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen administratif, antara lain identitas diri, sertipikat HGB yang masih berlaku, dokumen perizinan bangunan atau persetujuan bangunan gedung, serta bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) apabila dipersyaratkan.
Dalam kondisi tertentu, seperti peralihan hak karena pewarisan, diperlukan dokumen tambahan berupa surat keterangan ahli waris. Seluruh proses serta pembiayaan mengikuti ketentuan resmi yang berlaku.
Shamy Ardian mengimbau masyarakat untuk melakukan pengecekan dan konsultasi langsung ke Kantor Pertanahan setempat sebelum mengajukan permohonan.
“Untuk memastikan kelayakan dan kelengkapan dokumen, masyarakat disarankan melakukan pengecekan dan berkonsultasi langsung ke Kantor Pertanahan setempat agar proses berjalan tertib, transparan, dan sesuai prosedur,” pungkasnya.
Sumber: Rilis ATR/BPN
Tags
ATR/BPN HSU

