BORNEOTREND.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait ketentuan masa jabatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi/Kabupaten/Kota tanpa pembatasan periode gugur. Pasalnya, si pemohon yakni Fahrizal tak kunjung datang dalam sidang lanjutan, Kamis (16/4/2026).
Ketua MK Suhartoyo menyebutkan bahwa Mahkamah telah menerima permohonan pada 26 Maret 2026. Selanjutnya Mahkamah telah memanggil Pemohon secara sah dan patut terkait panggilan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada 1 April 2026.
Hingga dibukanya sidang, Pemohon belum juga hadir. Berkenaan dengan ketidakhadiran Pemohon tersebut, Mahkamah tetap membuka sidang untuk kembali memastikan kehadiran Pemohon. Akan tetapi, Pemohon tetap tidak hadir tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut.
Berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (4) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025, Pasal 69 ayat (1) huruf c PMK 7/2025, dan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, maka Rapat Permusyawaratan Hakim pada 9 April 2026 berkesimpulan ketidakhadiran Pemohon tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut menunjukkan Pemohon tidak sungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan a quo.
“Dengan demikian, permohonan Pemohon harus dinyatakan gugur dan oleh karenanya terhadap permohonan a quo Mahkamah mengeluarkan Ketetapan. Μenetapkan: Menyatakan permohonan Pemohon gugur,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Ketetapan Permohonan a quo.
Untuk diketahui dalam permohonannya, Fahrizal menyatakan bahwa ketentuan masa jabatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan peraturan perundang-undangan terkait tanpa pembatasan periode, telah menimbulkan dampak ketatanegaraan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip fundamental yang dijamin oleh konstitusi.
Terbatasnya masa jabatan Presiden dan Kepala Daerah yakni maksimal dua periode menjadi suatu wujud konkret dari prinsip pembatasan kekuasaan dalam mencegah penyalahgunaan dan monopoli kekuasaan.
Namun, ketentuan serupa tidak berlaku pada jabatan anggota legislatif. Anggota DPR maupun DPRD dapat dipilih kembali tanpa batasan periode, sehingga dapat terus menjabat selama puluhan tahun.
Pembatasan kekuasaan bukan hanya untuk mencegah kediktatoran eksekutif, melainkan penting pula untuk mencegah oligarki legislatif, karena legislatif memiliki fungsi sebagai pembentuk undang-undang, pengawasan terhadap pemerintah, dan fungsi anggaran.
Kewenangan sebesar ini, apabila tidak dibatasi akan dapat menciptakan kemungkinan lahirnya kasta politik permanen, yang bertentangan dengan jati diri demokrasi Indonesia sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat.
Oleh karena itu, Pemohon memohon agar Mahkamah Kontitusi menyatakan ketentuan dalam UU Pemilu dan/atau pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan lain yang mengatur masa jabatan anggota DPR RI, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota yang tidak membatasi periode—bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemohon juga memohon agar Mahkamah menyatakan ketentuan dalam UU Pemilu dan/atau peraturan sejenis yang dimaksud, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai adanya pembatasan masa jabatan anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Selain itu, memohon Mahkamah menyatakan bahwa masa jabatan anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota harus dibatasi paling lama selama dua periode masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut sebagai perwujudan prinsip pembatasan kekuasaan, demokrasi konstitusional, persamaan di hadapan hukum, dan perlindungan hak konstitusional warga negara.
Sumber: mkri.id

