Pembahasan RUU Pemilu Mandek, Ternyata Naskah Akademik Belum Ada

Ilustrasi - Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu – Foto Net


BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Hingga kini pembahasan Rancangan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (RUU Pemilu) belum dilakukan oleh DPR dan pemerintah. Usut punya usut, ternyata naskah akademiknya belum ada. 

Fakta ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin. Menurutnya, draft perubahan RUU Pemilu yang ada saat ini masih dalam bentuk paper, bukan naskah akademik.

"Belum naskah akademik atau draf awal. Kita masih melakukan pengayaan," kata politisi Partai Golkar itu kepada wartawan di kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Jumat (17/4/2026).

Zulfikar menjelaskan, naskah paper RUU Pemilu yang ada memang memuat sejumlah hal. Di antaranya tentang jeda pemilihan nasional (pilpres) dan pemilu lokal (pemilihan DPRD) sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Zulfikar, poin tersebut masih dalam tahap pembahasan dengan melibatkan sejumlah pihak. Mulai dari ketua partai politik hingga para ahli.

Oleh sebab itu, lanjut Zulfikar, pembahasan RUU Pemilu sempat tertunda. Termasuk rapat pimpinan bersama kelompok fraksi atau kapoksi belum lama ini.

"Menurut kita, ya itu tadi belum pas kalau yang sudah dihasilkan itu kita floor-kan di rapat internal Komisi II yang mengikutsertakan semua anggota, seluruh anggota," ucapnya.

Zulfikar berharap RUU Pemilu bisa segera dibahas. Alasannya, proses seleksi petugas pemilu bakal mulai dilakukan akhir tahun ini dan tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.

"Akhir tahun ini kita sudah memasuki tahapan pemilu untuk 2029 yaitu rekrutmen penyelenggara pemilu," ucapnya.


Golkar Desak RUU Pemilu Segera Disahkan Tahun Ini

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammar Sarmuji mendesak RUU Pemilu bisa disahkan pada tahun 2026 ini. Pasalnya, tahapan Pemilu 2029 bakal dimulai pada 2027.

Sarmuji mengatakan, hal tersebut merupakan konsekuensi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilu anggota DPRD dan kepala/wakil kepala daerah (pemilu lokal) digelar 2 atau 2,5 tahun sejak pelantikan anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden terpilih (pemilu nasional).

"Sebaiknya (rampung tahun ini) kalau memang mau dilakukan perubahan. Karena tadi tahapannya kan harus segera berjalan ya," kata dia kepada wartawan, Jumat (17/4/2026).

Menurutnya, proses perekrutan anggota penyelenggara pemilu juga dilakukan per akhir 2026. Sementara RUU Pemilu masih tarik ulur di parlemen.

Dia pun mendorong DPR untuk segera menuntaskan pembahasan apabila ada perubahan sejumlah pasal di RUU Pemilu.

"Jadi kalau memang mau undang-undang ini diubah, ya harus segera kita mulai pembicaraannya," katanya.

Sarmuji memaklumi pembahasan RUU Pemilu tersendat lantaran pemerintah masih fokus terhadap penanganan dampak konflik di Timur Tengah. Namun, lanjut dia, hal itu tak bisa berlarut-larut lantaran tahapan Pemilu 2029 akan dimulai tahun depan.

"Kalau (UU Pemilu) mau diubah, sebaiknya segera dilakukan pembahasan," pungkasnya.

Sumber: beritasatu.com

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال