Pansus III DPRD Kalsel Percepat Pembahasan Revisi Perda Air Tanah

KOORDINASI: Pansus III DPRD Kalsel melakukan pembahasan revisi Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Tanah - Foto Dok Istimewa

BORNEOTREND.COM, KALSEL – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan terus mengintensifkan pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Tanah. Proses pembahasan kini telah mencapai sekitar 50 persen dari keseluruhan pasal.

Wakil Ketua Pansus III, Mushaffa Zakir, mengatakan bahwa pembahasan dilakukan bersama Ketua Pansus, H. Husnul Fatahillah, dengan fokus pada pendalaman substansi materi revisi secara menyeluruh.

"Memang revisi Perda itu akan menjadi langkah strategis untuk memperkuat pengelolaan air tanah di Kalsel agar lebih berkelanjutan, tertib, dan selaras dengan perkembangan regulasi nasional," ungkap Mushaffa Zakir di Banjarmasin, Rabu (8/4/2026).

Ia menambahkan, seluruh anggota Pansus telah menyepakati sejumlah poin penting dalam revisi tersebut. Saat ini, pembahasan memasuki tahap teknis dengan menelaah pasal demi pasal guna memastikan regulasi yang dihasilkan bersifat komprehensif dan aplikatif.

Mushaffa juga menyebutkan bahwa rancangan peraturan daerah (raperda) ini ditargetkan rampung sebelum diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk proses fasilitasi.

"Jadi semuanya telah memasuki tahap pembahasan teknis dengan menelaah pasal demi pasal guna memastikan regulasi yang dihasilkan komprehensif dan aplikatif," tuturnya.

Penulis: Fathur

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال