![]() |
Ilustrasi – Revisi RUU Pemilu – Foto Net |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Komisi II DPR meminta masing-masing ketua umum partai politik segera berdiskusi untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau RUU Pemilu. Langkah tersebut perlu dilakukan agar naskah akademik RUU Pemilu bisa segera disiapkan.
"Itu yang saya dorong, kita mulai pembicaraan saja dahulu. Gitu loh, kita buka ya, konsep kita apa? Misalnya Golkar punya konsep apa, punya isu apa? Eh, Gerindra punya isu apa? Partai yang lain punya isu apa?" kata anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung kepada wartawan, Jumat (2/4/2026).
"Baru kita lihat, baru kita tahu, oh yang ternyata yang beda ini. Sekarang kita kan enggak tahu. Bedanya apa? Ya kan? Karena kita belum pernah membicarakannya," sambung wakil ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR ini.
Doli menjelaskan, pembahasan RUU Pemilu bukan perkara mudah. Kata dia, ada sejumlah poin krusial yang harus dituntaskan, mulai dari parliamentary threshold hingga district magnitude.
Menurut Doli, sejumlah poin krusial tersebut tak akan tuntas cepat. Padahal, kata dia, tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
"Pertanyaannya kenapa kita enggak duduk-duduk bersama terus, gitu loh. Bicara tentang soal, ayo dong. Karena ini undang-undang penting menurut saya," kata dia.
Doli pun mendorong masing-masing partai politik untuk segera berdiskusi membahas RUU Pemilu. Dia khawatir, waktu pembahasan yang diulur-ulur bakal menyebabkan RUU Pemilu tak tuntas tahun depan.
"Kenapa waktu itu saya meminta supaya di awal periode dan selesai pertengahan 2026? Karena kalau pakai undang-undang yang lama bulan Agustus dan September itu sudah mulai bagian dari tahapan pemilu," kata dia.
"Apa itu? Pemerintah harus sudah membentuk timsel penyelenggara pemilu. Nah, harusnya kan proses penetapan timsel dan kemudian proses seleksinya itu pakai undang-undang yang baru, jangan pakai undang-undang yang lama," lanjutnya
Sumber: beritasatu.com

