Kantor Pertanahan HST Siap Kawal Legalitas Lahan Koperasi Desa Merah Putih

 

DISKUSI: Kegiatan agenda Kepala Daerah yang digelar Pemkab HST, kamis (16/4/2026) yang bertempat di Auditorium - Foto Dok Rilis


BORNEOTREND.COM, KALSEL- Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) menegaskan komitmennya dalam mengawal legalitas lahan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih, seiring masih beragamnya status ketersediaan lahan di 161 desa yang ada.

Hal ini disampaikan Kepala Kantor Pertanahan HST Dading Wiria Kusuma, dalam agenda Kepala Daerah (KDH) yang digelar Pemkab HST, kamis (16/4/2026) yang bertempat di Auditorium.

Dading menyebutkan, pihaknya siap mendampingi seluruh proses pengadaan lahan, baik yang sudah menjadi aset pemerintah maupun yang masih dalam tahap pembelian oleh desa.

“Kami akan pastikan seluruh lahan yang digunakan memiliki kepastian hukum, baik dari sisi objek maupun subjeknya. Ini penting agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujarnya.


Berdasarkan data rekapitulasi identifikasi lahan yang dipaparkan dalam forum tersebut, progres pembangunan dan kesiapan lahan menunjukkan variasi yang cukup signifikan. Dari total 161 desa:

  • Sebanyak 16 titik sudah dalam tahap pembangunan.
  • 6 desa memiliki lahan aset desa yang sesuai kriteria.
  • 3 lokasi merupakan aset kabupaten yang sesuai.
  • 1 lokasi merupakan aset pemerintah pusat.
  • 19 desa memiliki lahan sesuai kriteria dan dapat dibeli.
  • 10 desa memiliki lahan, namun masih dalam tahap negosiasi harga.
  • 3 desa membutuhkan urukan lahan.
  • 62 desa memiliki lahan sesuai, tetapi belum mampu membeli.
  • 13 desa belum memiliki lahan sesuai kriteria.
  • 28 desa masih dalam proses identifikasi dan belum melaporkan.


Dirinya menegaskan, angka tersebut menunjukkan pentingnya percepatan penanganan aspek legalitas, khususnya untuk desa-desa yang akan melakukan pembelian lahan.

“Kami siap memberikan asistensi mulai dari proses administrasi, penilaian tanah, hingga penerbitan legalitasnya, agar sesuai ketentuan dan transparan,” jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa tidak hanya titik yang sudah berjalan yang akan didampingi, tetapi seluruh rencana lokasi pembangunan koperasi desa akan dikawal dari sisi pertanahan.

Dengan dukungan tersebut, diharapkan seluruh proses pengadaan lahan dapat berjalan lebih cepat, tertib administrasi, dan memiliki kepastian hukum yang kuat.

Sinergi antara Kantor Pertanahan, pemerintah daerah, dan pemerintah desa pun menjadi kunci dalam memastikan program Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten HST dapat terealisasi secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Sumber: Rilis

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال