![]() |
| PENANGANAN CEPAT: Jasa Raharja jamin biaya perawatan korban kecelakaan kereta di Bekasi -Foto dok Jasa Raharja |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA - PT Jasa Raharja memastikan komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada korban kecelakaan yang melibatkan Kereta Rel Listrik (KRL) dan kereta jarak jauh di kawasan Bekasi. Hal tersebut ditegaskan melalui kunjungan Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, ke sejumlah rumah sakit tempat korban dirawat, Selasa (28/4/2026).
Kunjungan dilakukan ke RSUD Bekasi dan RS Primaya Timur untuk memastikan seluruh korban memperoleh penanganan medis optimal serta proses penjaminan berjalan cepat tanpa kendala administratif. Dalam kegiatan tersebut, Jasa Raharja juga berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk rumah sakit, kepolisian, dan operator perkeretaapian.
Turut hadir dalam kunjungan tersebut sejumlah pejabat, di antaranya Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Direktur Utama PT KAI (Persero) Bobby Rasyidin, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono, Pangdam Jaya Letjen TNI Deddy Suryadi, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan, serta jajaran manajemen rumah sakit dan Jasa Raharja.
Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin menyampaikan keprihatinan atas peristiwa tersebut. “Kami dari Jasa Raharja menyampaikan turut berduka atas kecelakaan yang terjadi. Sejak awal kejadian, kami telah berkoordinasi untuk memastikan bahwa negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang menjadi korban,” ujarnya.
Ia menegaskan seluruh korban, baik meninggal dunia maupun luka-luka, dijamin sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964. “Oleh karena itu, kami memastikan seluruh korban mendapatkan jaminan perlindungan dasar. Untuk korban meninggal dunia, santunan akan kami serahkan secepat mungkin. Saat ini kami terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait, termasuk keluarga korban, agar proses dapat berjalan cepat dan tepat,” jelasnya.
Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan kepada delapan rumah sakit yang menangani korban. “Kami terus memonitor perkembangan di lapangan karena masih dimungkinkan adanya tambahan korban yang dirujuk ke rumah sakit lainnya,” tambah Awaluddin.
Data sementara mencatat sedikitnya tujuh korban meninggal dunia dan 79 korban luka-luka yang masih menjalani perawatan di berbagai rumah sakit. Jasa Raharja juga terus memantau kondisi korban serta memastikan proses administrasi santunan berjalan tepat sasaran.
Untuk korban meninggal dunia, santunan dasar sebesar Rp50 juta diberikan sesuai ketentuan. Selain itu, melalui anak perusahaan Jasaraharja Putera yang bekerja sama dengan PT KAI, disediakan santunan tambahan sebesar Rp40 juta.
Sementara bagi korban luka-luka, Jasa Raharja menjamin biaya perawatan hingga maksimal Rp20 juta. Tambahan jaminan juga diberikan oleh Jasaraharja Putera hingga Rp30 juta.
“Kami juga menyampaikan terima kasih atas kolaborasi dan sinergi seluruh instansi yang telah membantu percepatan penanganan korban. Prinsip kami, tidak boleh ada korban yang tertunda penanganannya,” tutup Awaluddin.
Sumber: Jasa Raharja

