![]() |
| BARANG BUKTI: Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda memimpin pelaksanaan konferensi pers pengungkapan kasus narkotika - Foto Dok P. Silitonga |
BORNEOTREND.COM, KALSEL – Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarbaru membongkar jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang diduga memasok sabu dari Jawa Timur ke Kalimantan Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita total lebih dari 1,6 kilogram sabu dan ratusan butir ekstasi dari sejumlah tersangka yang tergabung dalam satu jaringan.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari serangkaian penangkapan pada 31 Maret 2026. Petugas lebih dulu mengamankan empat tersangka berinisial AT, NO, KT, dan ED di lokasi berbeda, yakni kawasan Guntung Manggis, Landasan Ulin Timur, Loktabat Selatan, dan Loktabat Utara.
“Keempat tersangka ini berada dalam satu jaringan. Dari tangan mereka, kami menyita 11 gram sabu dan 280 butir ekstasi,” ujar AKBP Pius dalam konferensi pers, Senin (27/4/2026).
Pengembangan dari penangkapan awal kemudian mengarah pada dugaan kedatangan kurir besar yang membawa pasokan sabu dari luar daerah. Hasil penyelidikan membawa petugas ke Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, tempat seorang pria berinisial PSR berhasil diringkus.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sabu seberat 1,6 kilogram yang disimpan di dalam tas milik PSR. Jumlah tersebut diduga akan diedarkan ke wilayah Banjarbaru dan Kabupaten Banjar.
“Berdasarkan pengakuan PSR, sabu tersebut dibawa dari Surabaya dan rencananya akan diserahkan kepada tersangka NO untuk diedarkan di wilayah Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar,” jelas Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan, PSR mengaku telah empat kali menjadi kurir narkotika yang membawa barang haram dari Jawa Timur ke Kalimantan Selatan. Polisi kini mendalami jalur distribusi sekaligus memburu pemasok utama yang diduga berada di Jawa Timur.
“Kami tidak berhenti di sini. Polres Banjarbaru terus melakukan pengembangan untuk memutus rantai peredaran narkotika dari jaringan Jawa Timur ini,” tegasnya.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kini, para tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Banjarbaru untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menilai pengungkapan ini menjadi langkah penting dalam menekan peredaran narkotika serta mencegah dampak yang lebih luas di tengah masyarakat.
Penulis: P. Silitonga

