Habib Umar Minta Pemda Lebih Perhatikan Pesantren dan Guru Agama

SOSOK: Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Selatan, Habib Umar Hasan Alie Bahasyim - Foto Dok Istimewa

BORNEOTREND.COM, KALSEL – Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Selatan, Habib Umar Hasan Alie Bahasyim, meminta pemerintah daerah agar memberikan perhatian lebih terhadap pondok pesantren (ponpes) dan para guru agama di wilayah tersebut.

Menurutnya, keberadaan ponpes dan tenaga pendidik agama memiliki peran penting dalam membentuk karakter generasi muda yang berakhlak mulia.

"Oleh sebab itu, kira-kira tidak salahnya kita juga meminta kepada Pemda atau Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat agar memperhatikan Ponpes dan guru-guru agama," ujar Habib Umar saat dikonfirmasi, Minggu (5/4/2026) lalu.

Ia menyampaikan hal tersebut dalam rapat kerja Komisi IV DPRD Kalsel bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di Banjarmasin pada Rabu (1/4/2026).

Politikus dari Partai Keadilan Sejahtera itu menilai, meskipun memiliki kontribusi besar dalam pembinaan moral dan akhlak generasi muda, masih banyak ponpes dan guru agama yang belum mendapatkan perhatian memadai dari pemerintah.

"Maaf. Bukan mengecilkan Ponpes dan guru-guru agama yang banyak berjasa dalam pembinaan karakter atau akhlak anak-anak kita, sebagian kehidupan mereka bagaikan kerakap di atas batu. Karenanya perlu pula perhatian Pemda," ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa dukungan kepada ponpes dan guru agama tidak akan merugikan, melainkan justru membawa manfaat besar bagi pembangunan daerah.

"Kita berkeyakinan dan optimistis, dengan memberi atau membantu Ponpes dan guru-guru agama akan mendapatkan nilai tambah yang tiada ternilai," pungkasnya.

Sebelumnya, DPRD Kalimantan Selatan bersama pemerintah provinsi telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren, serta Perda Nomor 11 Tahun 2022 yang berkaitan dengan fasilitasi keagamaan.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 54 Tahun 2022 tentang fasilitasi pemberdayaan pesantren, yang bertujuan memberikan dukungan, pembinaan, dan pemberdayaan bagi ponpes dalam aspek pendidikan, dakwah, hingga pemberdayaan masyarakat.

Penulis: Fathur

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال