BORNEOTREND.COM, KALSEL - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menyampaikan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dalam rapat paripurna, Senin (6/4/2026).
Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru Suwanti dan dihadiri anggota DPRD Kabupaten Kotabaru, jajaran Pemerintah Kabupaten Kotabaru, serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Adapun tiga raperda yang disampaikan yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah.
Dalam laporannya, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotabaru M Lutfi Ali mengatakan pembentukan Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah dilatari pertimbangan perkembangan hukum dan dan kebutuhan pengaturan penanggulangan bencana di daerah yang lebih meningkatkan keterlibatan semua pihak.
"Pemerintah Kabupaten Kotabaru telah menetapkan Peraturan daerah Nomor 10 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah. Namun, dalam perkembangannya perlu dilakukan penyusunan kembali," ujar Lutfi.
Selanjutnya, ia memaparkan latar belakang pembentukan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan.
Peraturan daerah (perda) ini perlu diubah untuk mengakomodir Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2025 tentang Pengupahan yang terbit setelah perda ditetapkan.
Terakhir, ia menjelaskan pembentukan Raperda tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah untuk menjawab permasalahan sampah yang semakin kompleks dan membutuhkan penanganan yang lebih komprehensif dengan melibatkan berbagai stakeholder.
"Perda Nomor 6 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah kurang optimal dalam pengaturan penanganan sampah di Kabupaten Kotabaru sehingga memerlukan peraturan daerah baru untuk mewujudkan tata kelola sampah di tengah laju pembangunan di Kabupaten Kotabaru," kata Lutfi.
Menutup laporannya, Lutfi berharap tiga raperda inisiatif yang telah disampaikan selanjutnya akan diproses sesuai dengan mekanisme pembahasan di DPRD hingga ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Penulis: Nazat Fitriah

