![]() |
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda – Foto liputan6.com |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Kebijakan otonomi daerah pada awal penerapan memunculkan raja-raja kecil di daerah. Hal ini mendapat sorotan Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda pada peringatan 30 tahun Hari Otonomi Daerah.
Politisi Partai Nasdem ini mengatakan, kondisi tersebut terjadi lantaran pemerintah daerah memperoleh kewenangan yang sangat besar. Sementara kewenangan pemerintah pusat dibatasi.
Menurutnya, di awal pemberlakuan undang-undang pemerintahan daerah nomor 22 tahun 1999, pemerintah daerah diberikan banyak sekali kewenangan. Sedangkan pemerintah pusat relatif hanya mendapatkan kewenangan yang terbatas.
“Akibatnya apa? Daerah dengan segala kewenangannya itu kerap kali kita temukan melakukan penyalahgunaan kewenangan. Para kepala daerah menjadi raja-raja kecil terutama para bupati dan wali kota,” ujar Rifqinizamy pada wartawan, Senin (27/4/2026).
Di sisi lain, besarnya kewenangan tidak selalu diiringi dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah. Menurutnya, Kondisi ini menjadi pelajaran penting bagi pemerintah dalam menata ulang hubungan antara pusat dan daerah.
“Nyatanya juga tidak terlalu besar berkorelasi terhadap kemajuan dan kesejahteraan daerah,” katanya.
Tidak Boleh Sentralisasi
Dalam perkembangannya, kata Rifqinizamy, pemerintah pusat memperkuat peran dan kewenangan dalam menjaga keseimbangan dalam kerangka negara kesatuan. Dia menuturkan, dari data yang ada, 90 persen pemerintah Daerah bergantung pada APBN. Khususnya transfer daerah.
“Kalau kita lihat porsi, porsi pemerintah pusat dalam konteks kewenangan dan keuangan hari ini jauh lebih besar. Itu karena pengalaman buruk kita selama pemberian otonomi daerah beberapa waktu yang lalu,” ucapnya.
Rifqinizamy menegaskan penguatan peran pusat tidak boleh mengarah pada sentralisasi.
“Sentralisme yang terlalu kuat juga tidak baik, sekali lagi titik keseimbangan itu menjadi penting,” kata dia.
Sumber: liputan6.com

