![]() |
| FLEKSIBEL: WFH setiap Jumat, ATR/BPN jamin layanan publik tidak terganggu -Foto dok Rilis ATR/BPN |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN dalam rangka percepatan transformasi tata kelola pemerintahan.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa penerapan WFH tidak akan mengganggu kualitas layanan pertanahan kepada masyarakat.
“Walaupun sudah diatur terkait penugasan WFH, kami pastikan untuk layanan pertanahan di hari Jumat tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Sekjen ATR/BPN di Jakarta, Jumat (10/04/2026).
Ia menjelaskan, Kementerian ATR/BPN telah mengatur proporsi pegawai yang bekerja dari rumah maupun dari kantor sesuai kebutuhan. Ketentuan ini berlaku di seluruh unit kerja, mulai dari pusat, Kantor Wilayah BPN Provinsi, hingga Kantor Pertanahan kabupaten/kota.
Pimpinan unit kerja diminta memastikan keseimbangan pola kerja sekaligus menyesuaikan penyelenggaraan layanan dengan karakteristik wilayah masing-masing, kecuali pada hari libur nasional. Selain itu, layanan pertanahan tetap harus inklusif dan ramah bagi kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan anak-anak.
Untuk menjaga kualitas pelayanan publik, Kementerian ATR/BPN menyiapkan sejumlah langkah strategis. Di antaranya membuka kanal pengaduan masyarakat, melaksanakan survei kepuasan publik, serta mengoptimalkan sistem informasi dan teknologi komunikasi melalui berbagai platform digital seperti situs web, Instagram, WhatsApp, dan SMS. Pengawasan terhadap kepatuhan jam kerja ASN juga terus ditingkatkan.
“Meski WFH, kita harus tetap memberikan respons proaktif terhadap seluruh pertanyaan, konsultasi, dan keluhan masyarakat yang disampaikan melalui berbagai media komunikasi online yang dikelola kementerian,” tegas Sekjen ATR/BPN.
Dalu Agung Darmawan juga mengimbau pimpinan unit kerja untuk menyampaikan informasi secara jelas kepada masyarakat apabila terdapat perubahan mekanisme maupun tata cara akses layanan publik. Ia menekankan bahwa penyelesaian layanan harus tetap memenuhi standar waktu dan kualitas yang telah ditetapkan.
Melalui kebijakan WFH setiap Jumat ini, Kementerian ATR/BPN memastikan seluruh layanan pertanahan, baik secara daring maupun luring, tetap berjalan optimal. Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Sumber: Rilis ATR/BPN

