![]() |
Ilustrasi haji – Foto Net |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Haji Furoda pada musim haji 1447 Hijriah/2026 Masehi dipastikan ditidakan karena Pemerintah Arab Saudi tidak menerbitkan visa. Namun, jemaah haji Indonesia masih bisa berangkat melalui promo haji mujamalah.
Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) yang menaungi travel-travel untuk haji khusus dan non kuota mengungkapkan, visa mujamalah berbeda dengan furoda.
"Perbedaan haji mujamalah dan furoda dari sumbernya, kalau mujamalah melalui instansi resmi Kerajaan Arab Saudi dan kalau furoda sumbernya dari personal keluarga Raja Arab Saudi yang memiliki hak mengundang haji siapapun yang diberikannya," ujar Sekjen Zaky Zakaria Anshary, Selasa (14/4/2026).
Ia mengatakan, informasinya memang sejak tahun lalu tidak ada lagi visa haji furoda yang bersumber dari keluarga Kerajaan Arab Saudi.
Adapun visa haji mujamalah tahun ini sudah ada yang proses stamp visa. Artinya, ujar dia, visa haji mujamalah masih dikeluarkan seperti yang terjadi pada tahun lalu.
Zaky mengungkapkan, baik furoda maupun mujamalah diakui secara resmi dalam regulasi, baik oleh pemerintah Indonesia maupun Kerajaan Arab Saudi.
Di Indonesia, visa haji furoda atau mujamalah diatur berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pasal 18 menerangkan bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota dan visa haji non kuota.
"Warga negara Indonesia yang mendapatkan visa haji non kuota wajib berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau melaporkan visa dan paket layanan kepada menteri," kata Zaky.
Ia menjelaskan, menurut Pasal 18, yang dimaksud dengan visa haji non kuota antara lain visa haji mujamalah, visa haji furoda, dan visa haji mandiri.
Zaky menegaskan, adapun visa haji ilegal yang dimaksud Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) dan yang dilarang Kerajaan Arab Saudi adalah visa yang tidak menggunakan visa haji. Misalnya visa kerja (amil), bisnis (tijariyah), kunjungan (ziarah), dan wisata (siyahiyah) serta visa lainnya selain haji.
Visa lainnya yakni visa dakhil yang menurut Konjen RI Jeddah termasuk ilegal karena harus menggunakan visa haji milik warga lokal atau mukim yang mendapatkan iqomah.
Menurut Zaky, haji furoda dan mujamalah keduanya visa haji resmi, itu hak Kerajaan Arab Saudi kepada siapa mereka memberikan visa tersebut, tentunya yang memenuhi syarat.
Amphuri meyakini yang dimaksud Kemenhaj, yang ilegal adalah visa selain visa haji yang disalahgunakan untuk haji. Misalnya seperti visa kerja (amil), bisnis (tijariyah), kunjungan (ziarah), wisata (siyahiyah) termasuk haji dakhil dan visa lainnya selain visa haji.
Warga diminta waspada
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan, Pemerintah Arab Saudi tidak menerbitkan visa haji furoda pada penyelenggaraan tahun ini, sehingga masyarakat diminta waspada jika ada tawaran keberangkatan menggunakan visa tersebut.
“Enggak ada, jadi tahun ini Saudi tidak mengeluarkan visa haji furoda. Jadi yang jelas visa yang legal itu namanya visa haji,” ujar Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak di Jakarta, pekan lalu.
Dahnil mengatakan, maraknya tawaran keberangkatan haji tanpa antrean melalui media sosial merupakan praktik yang harus diwaspadai karena berpotensi merupakan modus penipuan maupun haji ilegal.
Menurut Dahnil, praktik di lapangan menunjukkan harga haji furoda sangat bervariasi dan cenderung tidak terkendali.
“Haji furoda banyak penyalahgunaan yang tidak rasional terutama harganya. Ada yang dijual sampai Rp 1 miliar, ada yang Rp 500 juta. Jadi macam-macam,” ujar dia.
Ia menjelaskan, kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang mendorong dihentikannya skema haji furoda oleh otoritas Arab Saudi dalam dua tahun terakhir. Bahkan, dia menjelaskan, tidak menutup kemungkinan ke depan skema ini akan dihapus secara permanen.
“Jadi itulah yang menyebabkan haji furoda tidak lagi ada dua tahun belakangan. Dan ke depan bisa jadi memang tidak ada lagi,”kata Dahnil.
Mantan Ketua Pemuda Muhammadiyah ini menegaskan, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Haji dan Umrah mendukung penuh kebijakan tersebut. Pasalnya, keberadaan haji furoda dinilai membuka celah terjadinya moral hazard hingga potensi penipuan terhadap masyarakat.
Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), An’im Falachuddin meminta umat Islam agar tidak tergiur dengan tawaran keberangkatan haji menggunakan visa foruda pada tahun ini.
“Keputusan Pemerintah Arab Saudi yang tidak mengeluarkan visa haji foruda harus kita hormati. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan ajakan atau penawaran berangkat haji tahun ini menggunakan visa foruda,” ujar Kiai An’im.
Kiai An’im menjelaskan, selama ini visa haji foruda kerap menjadi pilihan sebagian masyarakat karena memungkinkan berangkat haji tanpa harus menunggu antrean panjang.
Di Indonesia, masa tunggu haji reguler bahkan bisa mencapai puluhan tahun, sehingga skema foruda sering dianggap sebagai jalan pintas.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa kondisi tahun ini berbeda. Dengan tidak diterbitkannya visa haji foruda oleh Pemerintah Arab Saudi, maka seluruh tawaran keberangkatan haji menggunakan jalur tersebut patut dicurigai.
“Memang benar antrean haji yang panjang membuat masyarakat mencari alternatif seperti foruda. Tapi untuk tahun ini, ketika visa tersebut tidak diterbitkan, maka setiap penawaran haji foruda harus diwaspadai. Jangan sampai masyarakat tertipu iming-iming keberangkatan haji instan,” kata dia.
Legislator asal Jawa Timur ini juga menekankan bahwa Pemerintah Arab Saudi hanya mengeluarkan visa haji resmi untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026.
Indonesia sendiri memberangkatkan jamaah melalui jalur haji reguler dan haji khusus yang seluruhnya menggunakan visa resmi dari otoritas Arab Saudi.
Sumber: republika.co.id

