Operasi Ramadan, Satpol PP Kota Banjarbaru Amankan Ribuan Liter Tuak di Landasan Ulin

PENYITAAN: Anggota Satpol PP Banjarbaru mengamankan bahan baku minuman keras tradisional jenis tuak - Foto Dok Istimewa

BORNEOTREND.COM, KALSEL – Dalam rangka menjaga ketertiban selama Bulan Suci Ramadan, Satpol PP Kota Banjarbaru menggelar operasi penertiban minuman keras tradisional jenis tuak, Senin (2/3/2026). Hasilnya, sebanyak 2.690 liter tuak berhasil diamankan dari wilayah Kecamatan Landasan Ulin.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibum dan Tranmas) Satpol PP Banjarbaru, Deddy Shandy Zulkarnain, mengatakan operasi tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas jual beli minuman keras.

“Hasil laporan dari masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas jual beli miras,” ucapnya, Rabu (4/3/2026).

Petugas gabungan kemudian bergerak menuju dua lokasi sasaran, yakni di Jalan Ahmad Yani Km 31 (Pasar Yon), Kelurahan Guntung Payung, serta di Guntung Harapan Komplek Griya Sosial Mulia 1, Kelurahan Guntung Manggis.

“Operasi ini juga dalam rangka menjaga ketertiban umum selama Ramadan,” ujarnya.

Di kedua lokasi tersebut, petugas menemukan sekitar lima karung bahan baku berupa kulit kayu raru. Selain itu, sebanyak 2.195 liter tuak yang disimpan dalam jirigen langsung dimusnahkan di tempat.

"Selain itu, sebanyak 2.195 liter tuak yang disimpan dalam jirigen langsung dimusnahkan di tempat," katanya.

Petugas juga mengamankan 495 liter tuak untuk dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Kota Banjarbaru sebagai barang bukti. Tak hanya itu, sebanyak 175 liter tuak dalam kemasan turut disita.

"Empat orang yang diduga sebagai penjual tuak masing-masing berinisial MR (24), YP (32), RA (23), dan SAS (20) turut diamankan ke Kantor Satpol PP Kota Banjarbaru guna pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.

Keempatnya diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, serta Perda Nomor 5 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol.

Deddy menegaskan, pengawasan akan terus ditingkatkan selama Ramadan demi menjaga situasi tetap aman dan kondusif.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan minuman beralkohol dan segera melapor jika menemukan aktivitas serupa,” tegasnya.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif.

Penulis: P. Silitonga 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال