Bupati Kapuas Pimpin Dialog Penyelesaian Sengketa Lahan Plasma di Mantangai

DIALOG: Bupati Kapuas memimpin mediasi sengketa lahan plasma antara pihak perusahaan Agrinas Palma Nusantara Regional 3 Kalimantan Tengah dengan masyarakat di Kecamatan Mantangai - Foto Dok Istimewa

BORNEOTREND.COM, KALTENG – Pemerintah Kabupaten Kapuas memfasilitasi mediasi sengketa lahan plasma antara pihak perusahaan Agrinas Palma Nusantara Regional 3 Kalimantan Tengah dengan masyarakat dari tiga desa di Kecamatan Mantangai.

Mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Kapuas H. Muhammad Wiyatno di ruang rapat rumah jabatan Bupati Kapuas, Senin (9/3/2026), sebagai upaya mencari solusi terbaik melalui jalur dialog dan musyawarah.

“Pemerintah daerah hadir untuk memfasilitasi komunikasi antara perusahaan dan masyarakat agar permasalahan yang terjadi dapat diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, dengan tetap memperhatikan hak serta kewajiban masing-masing pihak,” kata Bupati Kapuas, Muhammad Wiyatno.

Sengketa lahan plasma tersebut melibatkan masyarakat dari Desa Humbang Raya, Desa Lahei, dan Desa Tabore yang berada di wilayah Kecamatan Mantangai.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Sekretaris Daerah Kapuas Usis I. Sangkai, Pimpinan KPAP II Wilayah Kalimantan dan Sulawesi Mayjen TNI (Purn.) Ibnu Triwidodo, perwakilan perusahaan, perwakilan masyarakat dari tiga desa, serta sejumlah perangkat daerah terkait. Mediasi ini difasilitasi oleh Bagian Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas.

Dalam arahannya, Bupati Wiyatno menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk berperan sebagai fasilitator dalam menjembatani komunikasi antara perusahaan dan masyarakat guna mencari jalan keluar yang adil dan bijaksana.

Ia juga mengingatkan seluruh pihak untuk menjaga situasi tetap kondusif selama proses penyelesaian sengketa berlangsung, sehingga tidak menimbulkan konflik yang dapat merugikan masyarakat maupun mengganggu investasi di daerah.

“Harapan kami melalui mediasi ini dapat ditemukan titik temu yang adil dan bijaksana, sehingga hubungan antara perusahaan dan masyarakat tetap terjaga dengan baik serta memberikan manfaat bagi pembangunan daerah,” harapnya.

Selain itu, Bupati juga mengusulkan agar dilakukan pengukuran ulang terhadap lahan yang menjadi objek sengketa untuk memastikan kejelasan data di lapangan.

“Kami juga menginginkan adanya pengukuran ulang terhadap lahan yang disengketakan agar semua pihak memiliki dasar yang jelas dan objektif. Dengan data yang akurat, diharapkan penyelesaian persoalan ini dapat dilakukan secara adil dan transparan,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kapuas Usis I. Sangkai menegaskan bahwa pemerintah daerah akan terus mengawal proses mediasi agar berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap seluruh pihak dapat menyampaikan aspirasi dan pandangannya secara terbuka dalam forum ini. Pemerintah daerah berperan sebagai fasilitator untuk menjembatani komunikasi sehingga dapat tercapai solusi yang terbaik bagi masyarakat maupun pihak perusahaan,” ujar Sekda Usis.

Melalui forum mediasi ini diharapkan tercipta kesepahaman antara perusahaan dan masyarakat sehingga persoalan lahan plasma dapat diselesaikan secara konstruktif serta mendukung terciptanya iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Kapuas.

Penulis: Fajar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال