Tiga Kali RDP, PT Balangan Coal Ngotot Tak Tunjukkan Bukti Kepemilikan Lahan

Anggota Komisi I DPRD Kalsel, Dirham Zain – Foto Muchroni


BORNEOTREND.COM, KALSEL  – Komisi I DPRD Kalimantan Selatan kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk memediasi sengketa lahan antara PT Balangan Coal dan warga pemilik tanah, Harun, di Desa Mantuyan, Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan, Rabu (18/2/2026).

Anggota Komisi I DPRD Kalsel, Dirham Zain, mengatakan pihaknya telah tiga kali menggelar RDP yang menghadirkan berbagai pihak, termasuk Harun, kepala desa, camat, Badan Pertanahan Nasional (BPN), biro hukum, dan tokoh masyarakat.

Namun, dalam rapat kali ini, PT Balangan Coal bersikeras tidak menunjukkan bukti kepemilikan lahan yang disengketakan, sementara Harun menyerahkan bukti kepemilikan secara lengkap.

“Tiga kali rapat, Balangan Coal ini tidak mau menunjukkan bukti. Jangankan yang asli, fotokopi saja tidak mau diserahkan,” ujar Dirham. 

Ia menduga PT Balangan Coal enggan menunjukkan bukti karena khawatir kasus ini berlanjut ke pengadilan.

Politisi PKB itu menegaskan bahwa PT Balangan Coal dilarang melakukan eksploitasi tambang di lahan yang masih disengketakan.

“Tidak boleh, karena proses hukum sedang berlangsung,” katanya.

Dalam RDP tersebut, Komisi I DPRD Kalsel juga memberikan rekomendasi agar Harun mendapatkan pendampingan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM), dengan biaya yang akan ditanggung pemerintah.

Dirham menambahkan, jika PT Balangan Coal mengajukan Restoratif Justice (RJ) selama proses hukum, pihaknya menyambut baik dan menekankan agar semua pihak terkait hadir dalam musyawarah.

Terkait berlarut-larutnya masalah sengketa lahan ini, Dirham menduga akibat PT Balangan Coal salah melakukan pembayaran, di mana lahan yang seharusnya milik Harun yang sebelumnya dititipkan kepada Pembakal (Kepala Desa) Tigaron, justru dibayar kepada Pembakal bukan kepada Harun.

“Jadi dugaan saya salah bayar bukan kepada pemilik sebenarnya,” tandasnya.


CSR and Comrel Department Head PT Balangan Coal, Nico Seniar – Foto Muchroni


Sementara itu, CSR and Comrel Department Head PT Balangan Coal, Nico Seniar, menyatakan pihak perusahaan tetap patuh terhadap proses hukum yang berjalan. Ia menegaskan, tidak ditunjukkannya bukti Surat Keterangan Tanah (SKT) dalam RDP bukan berarti perusahaan melawan hukum.

“Kita patuh dengan proses hukum. Kami tidak menunjukkan bukti SKT bukan berarti kami melawan hukum,” ujarnya.

Nico juga menyebut luas lahan yang disengketakan kurang dari dua hektare. Ia mengakui perusahaan telah melakukan aktivitas eksploitasi di lahan tersebut.

Penulis: Muchroni

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال