THR Guru PNS dan PPPK Cair Awal Ramadan, Berikut Rinciannya

Ilustrasi - Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) 2026 – Foto Net


BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) 2026 akan dicairkan awal Ramadan 2026. Di antara ASN yang akan menikmati THR ini adalah guru dengan status Pegawai Negeri Sipill (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku tidak mengetahui pasti jadwal pencairan THR ASN ini.

"Saya nggak tahu tanggal pastinya, yang jelas di awal-awal puasa kita harapkan sudah bisa kita salurkan," kata dikutip dari detikFinance, Rabu (18/2/2026).

Mengacu pada PP THR tahun sebelumnya yang tertuang dalam PP Nomor 11 Tahun 2025, dijelaskan bila komponen THR terbagi menjadi dua. Pertama bagi guru PNS dan PPPK yang bertugas di instansi pusat, serta kedua bagi mereka yang bertugas di instansi daerah.

Bagi yang bertugas di instansi pusat, anggaran THR bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan komponen:

- Gaji pokok

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

- Tunjangan kinerja


Sedangkan untuk guru PNS dan PPPK yang bertugas di instansi daerah,THR bersumber dari APBD, dengan ketentuan:

- Gaji pokok

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Tunjangan kinerja untuk guru ASN bisa diberikan dengan tunjangan profesi guru yang diterima dalam 1 bulan. Ketentuan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru ASN yang sudah tersertifikasi adalah 1 kali gaji pokok per bulan sesuai dengan golongan dan masa kerja.


THR bagi guru PPPK memiliki ketentuan tambahan, seperti:

- PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 tahun diberikan THR secara proporsional sesuai bulan bekerja yang mengacu pada besaran penghasilan 1 bulan yang diterima.

- PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan kalender sebelum Hari Raya tidak diberikan THR.


Gaji Guru PNS

Adapun besaran gaji guru PNS sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji PNS yakni:


Golongan I

Golongan Ia: Rp1.685.700-Rp2.522.600 per bulan.

Golongan Ib: Rp1.840.800-Rp2.670.700 per bulan.

Golongan Ic: Rp1.918.700-Rp2.783.700 per bulan.

Golongan Id: Rp1.999.900-Rp2.901.400 per bulan.


Golongan II

Golongan IIa: Rp2.184.000-Rp3.643.400 per bulan.

Golongan IIb: Rp2.385.000-Rp3.797.500 per bulan.

Golongan IIc: Rp2.485.900-Rp3.958.200 per bulan.

Golongan IId: Rp2.591.100-Rp4.125.600 per bulan.


Golongan III

Golongan IIIa: Rp2.785.700-Rp4.575.200 per bulan.

Golongan IIIb: Rp2.903.600-Rp4.768.800 per bulan.

Golongan IIIc: Rp3.026.400-Rp4.970.500 per bulan.

Golongan IIId: Rp3.154.400-Rp5.180.700 per bulan.


Golongan IV

Golongan IVa: Rp3.287.800-Rp5.399.900 per bulan.

Golongan IVb: Rp3.426.900-Rp5.628.300 per bulan.

Golongan IVc: Rp3.571.900-Rp5.866.400 per bulan.

Golongan IVd: Rp3.723.000-Rp6.114.500 per bulan.

Golongan IVe: Rp3.880.400-Rp6.373.200 per bulan.


Gaji Guru PPPK

Gaji guru PPPK tertuang dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024, besarannya yaitu:

Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900

Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200

Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200

Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600

Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900

Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100

Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.100

Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400

Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500

Golongan X: Rp 3.339.600-Rp 5.484.000

Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000

Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800

Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800

Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500

Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200

Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600

Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.900.


Sumber: detik.com

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال