![]() |
Ilustrasi - Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) 2026 – Foto Net |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) 2026 akan dicairkan awal Ramadan 2026. Di antara ASN yang akan menikmati THR ini adalah guru dengan status Pegawai Negeri Sipill (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku tidak mengetahui pasti jadwal pencairan THR ASN ini.
"Saya nggak tahu tanggal pastinya, yang jelas di awal-awal puasa kita harapkan sudah bisa kita salurkan," kata dikutip dari detikFinance, Rabu (18/2/2026).
Mengacu pada PP THR tahun sebelumnya yang tertuang dalam PP Nomor 11 Tahun 2025, dijelaskan bila komponen THR terbagi menjadi dua. Pertama bagi guru PNS dan PPPK yang bertugas di instansi pusat, serta kedua bagi mereka yang bertugas di instansi daerah.
Bagi yang bertugas di instansi pusat, anggaran THR bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan komponen:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Sedangkan untuk guru PNS dan PPPK yang bertugas di instansi daerah,THR bersumber dari APBD, dengan ketentuan:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Tunjangan kinerja untuk guru ASN bisa diberikan dengan tunjangan profesi guru yang diterima dalam 1 bulan. Ketentuan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru ASN yang sudah tersertifikasi adalah 1 kali gaji pokok per bulan sesuai dengan golongan dan masa kerja.
THR bagi guru PPPK memiliki ketentuan tambahan, seperti:
- PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 tahun diberikan THR secara proporsional sesuai bulan bekerja yang mengacu pada besaran penghasilan 1 bulan yang diterima.
- PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan kalender sebelum Hari Raya tidak diberikan THR.
Gaji Guru PNS
Adapun besaran gaji guru PNS sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji PNS yakni:
Golongan I
Golongan Ia: Rp1.685.700-Rp2.522.600 per bulan.
Golongan Ib: Rp1.840.800-Rp2.670.700 per bulan.
Golongan Ic: Rp1.918.700-Rp2.783.700 per bulan.
Golongan Id: Rp1.999.900-Rp2.901.400 per bulan.
Golongan II
Golongan IIa: Rp2.184.000-Rp3.643.400 per bulan.
Golongan IIb: Rp2.385.000-Rp3.797.500 per bulan.
Golongan IIc: Rp2.485.900-Rp3.958.200 per bulan.
Golongan IId: Rp2.591.100-Rp4.125.600 per bulan.
Golongan III
Golongan IIIa: Rp2.785.700-Rp4.575.200 per bulan.
Golongan IIIb: Rp2.903.600-Rp4.768.800 per bulan.
Golongan IIIc: Rp3.026.400-Rp4.970.500 per bulan.
Golongan IIId: Rp3.154.400-Rp5.180.700 per bulan.
Golongan IV
Golongan IVa: Rp3.287.800-Rp5.399.900 per bulan.
Golongan IVb: Rp3.426.900-Rp5.628.300 per bulan.
Golongan IVc: Rp3.571.900-Rp5.866.400 per bulan.
Golongan IVd: Rp3.723.000-Rp6.114.500 per bulan.
Golongan IVe: Rp3.880.400-Rp6.373.200 per bulan.
Gaji Guru PPPK
Gaji guru PPPK tertuang dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024, besarannya yaitu:
Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900
Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200
Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600
Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.100
Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
Golongan X: Rp 3.339.600-Rp 5.484.000
Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.900.
Sumber: detik.com

