![]() |
Ilustrasi - Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) – Foto Net |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA – Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS akan mulai dicairkan pada awal Ramadan 2026. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa bahkan menyebutkan pencairan THR ditargetkan berlangsung paling lambat pada pekan pertama bulan puasa.
"(Jadwal pencairan THR) minggu pertama puasa," kata Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (18/2).
"Bentar lagi," lanjut dia.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran THR aparatur negara pada 2026. Anggaran tersebut dialokasikan bagi ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI dan Polri, hakim, serta para pensiunan.
Purbaya sebelumnya menyampaikan pencairan THR ditargetkan pada awal Ramadan sebagai bagian dari belanja negara kuartal I 2026 yang mencapai Rp809 triliun. Nilai anggaran THR tahun ini meningkat dibandingkan alokasi tahun sebelumnya sebesar Rp49,9 triliun.
Pada 2025, pemerintah menyalurkan THR kepada sekitar 9,4 juta aparatur negara yang terdiri dari ASN, PPPK, prajurit TNI-Polri, hakim, hingga pensiunan.
Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025. Dalam kebijakan tersebut, komponen THR meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, anggota TNI-Polri, dan hakim.
Sementara ASN daerah menerima THR dengan skema serupa yang disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah, sedangkan pensiunan memperoleh THR sebesar uang pensiun bulanan.
Pemerintah menargetkan pencairan THR dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat menjelang perayaan Idulfitri sekaligus mendukung aktivitas ekonomi pada periode Ramadan.
Sumber: cnnindonesia.com

