Sosialisasi Permen 1/2026, ATR/BPN Bangun Budaya Risiko Nasional

 

FOKUS: Lewat Permen 1/2026, ATR/BPN bangun tata kelola berbasis manajemen risiko -Foto dok Rilis ATR/BPN
 

BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional memperkuat penerapan manajemen risiko guna meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui terbitnya Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko. Regulasi ini menjadi fondasi tata kelola organisasi yang terintegrasi, sistematis, dan berkelanjutan.

Untuk memperkuat pemahaman internal terhadap kebijakan tersebut, Kementerian ATR/BPN menggelar Webinar Sosialisasi Permen ATR/Kepala BPN 1/2026 tentang Manajemen Risiko secara daring dan luring di Aula Prona, Jakarta, Kamis (05/02/2026).

Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan pentingnya manajemen risiko sebagai pilar strategis dalam penyelenggaraan pelayanan. 

“Manajemen risiko menjadi pilar yang sangat strategis dalam menjalankan pelayanan di Kementerian ATR/BPN. Sosialisasi ini merupakan langkah penting untuk menegaskan komitmen Kementerian ATR/BPN dalam menerapkan manajemen risiko secara terstruktur dan menyeluruh di seluruh unit kerja,” ujarnya saat membuka webinar.


Permen ATR/Kepala BPN 1/2026 merupakan kebijakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional, serta Permen ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian ATR/BPN. Regulasi ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas kebijakan agar lebih relevan dan aplikatif dalam mendukung pelaksanaan tugas sehari-hari.

Dalam pemaparannya, Dalu Agung Darmawan menekankan tiga fokus utama penguatan manajemen risiko. Pertama, penyelarasan kebijakan dan prosedur kerja agar risiko dapat diidentifikasi sejak dini dan ditangani secara sistematis. Kedua, penguatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan dan pembelajaran berkelanjutan. Ketiga, peningkatan pemanfaatan data dan sistem informasi sebagai dasar pengambilan keputusan. 

“Tujuan akhir dari penguatan manajemen risiko adalah meningkatkan kualitas pelayanan publik yang kita berikan,” ucapnya.

Ia menegaskan, manajemen risiko bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen kerja agar setiap satuan kerja dapat beroperasi lebih terencana, aman, dan terkendali dalam mencapai target. Kebijakan yang baik, lanjutnya, harus diiringi praktik efektif sehingga manfaatnya dirasakan masyarakat melalui pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel.

“Oleh karena itu, saya mengajak seluruh pegawai Kementerian ATR/BPN, terutama di daerah, untuk memandang peraturan ini sebagai alat untuk memperbaiki kerja nyata, bukan sekadar beban administratif. Praktik manajemen risiko akan memberikan rasa aman dan harus dipelajari, diikuti, dan dijalankan dengan penuh kesadaran,” ujar Dalu Agung Darmawan.

Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi BPSDM Kementerian ATR/BPN, Norman Subowo, menyampaikan bahwa BPSDM memegang peran strategis dalam pengembangan kompetensi manajemen risiko melalui pelatihan, sertifikasi, dan fasilitasi sosialisasi. Hal ini sejalan dengan Permen ATR/Kepala BPN 1/2026 yang menekankan pembangunan budaya risiko melalui peningkatan kesadaran, kepemimpinan berorientasi risiko, serta integrasi manajemen risiko ke dalam setiap proses bisnis.

“Sesuai amanat Kepala BPSDM, kami menyampaikan bahwa BPSDM berkomitmen penuh dalam mendukung terwujudnya budaya manajemen risiko yang kuat di seluruh jajaran organisasi,” ujar Norman Subowo.

Sosialisasi ini menghadirkan narasumber Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko (Ortala MR), Einstein Al Makarima Mohammad, serta Kepala Bagian Manajemen Risiko, Iin Herawati. Webinar dimoderatori oleh Kepala Subbagian Pengembangan Manajemen Risiko, Ayuhan, dan diikuti Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, serta jajaran Kementerian ATR/BPN di pusat dan daerah.

Sumber: Rilis ATR/BPN

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال