![]() |
| BASIS DATA: Dari arsip manual ke digital, ATR/BPN percepat digitalisasi sertipikat tanah lama di DIY -Foto dok Rilis ATR/BPN |
BORNEOTREND.COM, DIY - Pencatatan tanah di Indonesia terus mengalami perkembangan sejak awal kemerdekaan hingga saat ini. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara bertahap melakukan pemutakhiran data pertanahan berbasis digital sebagai bagian dari transformasi layanan publik dan penguatan basis data nasional. Upaya tersebut dilaksanakan oleh satuan kerja di daerah, termasuk sejumlah Kantor Pertanahan di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), melalui pendataan arsip pertanahan lama untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan informasi pertanahan yang lebih akurat.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, Imam Nawawi, mengatakan pihaknya tengah menyiapkan program pemutakhiran data digital terhadap sertipikat lama. Tahapan awal yang dilakukan adalah pembersihan dan pendataan arsip pertanahan.
“Kami tengah menyiapkan program pemutakhiran data digital untuk sertipikat lama ini. Saat ini sudah kita lakukan cleansing, yaitu pendataan terhadap surat ukur, gambar ukur, dan buku tanah lama,” ujar Imam Nawawi.
Menurutnya, pencatatan tanah secara digital menjadi kebutuhan mendesak di era modern. Pemetaan dan pencatatan hak atas tanah saat ini menuntut data spasial yang lebih presisi. Sementara itu, pencatatan tanah yang dilakukan pada masa pemerintahan kolonial maupun awal kemerdekaan masih disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan pada zamannya, sehingga perlu dilengkapi dengan informasi tambahan, seperti titik koordinat dan pemetaan bidang tanah secara digital.
Dalam rangka mendukung pemutakhiran data pertanahan tersebut, Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) Yogyakarta. Melalui program Kuliah Kerja Nyata Pertanahan–Praktik Tata Laksana Pertanahan (KKNP-PTLP), taruna dan taruni STPN akan terlibat dalam kegiatan pemetaan serta Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T), salah satunya di wilayah Kabupaten Sleman. Program KKN ini dijadwalkan berlangsung mulai 9 Februari hingga 11 Juli 2026.
Imam Nawawi menjelaskan, para peserta KKN akan diterjunkan ke lapangan dengan berbekal data hasil cleansing yang telah dilakukan sebelumnya. Selama kegiatan berlangsung, petugas Kantor Pertanahan juga akan melakukan pendampingan guna memastikan hasil yang optimal.
“Nantinya para peserta KKN akan turun ke lapangan bermodal data dari cleansing yang kami lakukan. Nanti petugas Kantah juga akan mendampingi mereka saat turun ke lapangan agar hasilnya optimal. Kami sangat berterima kasih dengan kegiatan ini, harapannya data-data sertipikat lama ini, yang terbit sejak tahun 1960-an ini terpetakan,” terang Imam Nawawi.
Selain di Kabupaten Sleman, proses pembersihan dan pemutakhiran data juga dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta. Meski tidak menjadi lokasi sasaran program KKNP-PTLP, Kantah Kota Yogyakarta tetap menyiapkan strategi pemutakhiran data digital terhadap sertipikat lama.
Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta, Amru Estu Cahyono, menyebutkan bahwa langkah yang dilakukan antara lain melalui pendataan ulang serta opname fisik bidang tanah yang belum terpetakan.
“Untuk di Kantah Kota Yogyakarta sendiri, terkait pemutakhiran data, kami keluarkan itu total data yang belum terpetakan. Kita inventarisir misal dalam satu bidang tanah, sebelah utara atau selatannya terdapat Gambar Situasi (GS) atau Gambar Ukur (GU) berapa. Atau di samping bidang itu adakah sertipikat tanah yang lain, akan ada kode hak dan nomor haknya. Nanti akan ketemu bidangnya berada di sebelah mana. Kami akan terus berprogres selesaikan ini, seperti Kabupaten lainnya di Provinsi DIY,” ujar Amru Estu Cahyono.
Sumber: Rilis ATR/BPN
