![]() |
Ilustrasi – Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) – Foto Net |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Selama bulan Ramadhan, total jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit per minggu. Jam ini tidak termasuk waktu istirahat. Jumlah ini lebih sedikit dibandingkan hari kerja normal yang mencapai 37 jam 30 menit per minggu.
Aturan ini mengacu pada Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, Kementerian PANRB.
Terdapat beberapa kelompok yang tidak wajib mengikuti ketentuan hari kerja dan jam kerja dalam peraturan tersebut.
Pertama, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pegawai ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI. Hari kerja dan jam kerja untuk kelompok ini ditetapkan oleh Panglima TNI.
Kedua, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan ASN di lingkungan Polri. Pengaturan hari kerja dan jam kerja adalah kewenangan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ketiga, perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dan pegawai ASN di lingkungan perwakilan RI di luar negeri. Ketentuan hari kerja dan jam kerja bagi mereka diatur dengan peraturan Menteri Luar Negeri atau menyesuaikan dengan kondisi negara penempatan.
Sementara itu, pengecualian diberikan kepada ASN pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan publik. Tenaga kerja di rumah sakit, pemadam kebakaran, atau layanan darurat lainnya, bisa melakukan penyesuaian jam dan hari kerja dengan terlebih dahulu ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pimpinan instansi setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri PANRB.
Fleksibilitas yang sama juga diberikan kepada pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan, baik secara lokasi maupun waktunya.
Sumber: cnbcindonesia.com
