![]() |
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR) – Foto detik.com |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Pemerintah memastikan regulasi yang mewajibkan perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya akan tetap ada sebagaimana tahun-tahun sebelumnya. Namun, ketetapan rentang waktu pembayarannya belum ditetapkan saat ini.
"Kita belum umumkan secara resmi, tapi THR itu sudah ada regulasi untuk pekerja formal. Biasanya tiap tahun kita punya posko pengaduan THR," kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat ditemui di kawasan Bekasi, Jawa Barat, dikutip Kamis (12/2/2026).
Ia menegaskan, jika terdapat perusahaan yang tidak membayar THR sesuai ketentuan, pekerja dapat melapor ke Kementerian Ketenagakerjaan untuk ditindaklanjuti.
"Kalau ada perusahaan yang tidak membayar, silakan disampaikan kepada kami dan akan kita follow up. THR sesuai regulasi," ujarnya.
Yassierli menambahkan, besaran THR mengacu pada aturan yang berlaku serta ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB), termasuk komponen upah bulanan pekerja.
Saat ditanya kepastian teknis dan waktu pengumuman resmi, Yassierli menyebut pemerintah masih melakukan konsultasi lebih lanjut, termasuk dengan Presiden.
"Insya Allah nanti sedang kita konsultasikan," katanya.
Bila merujuk pada ketentuan tahun lalu, khusus untuk THR ASN, termasuk PNS maupun prajurit TNI dan anggota Polri, dibayar dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri oleh pemerintah.
Sementara itu, untuk pekerja di sektor swasta, BUMN, dan BUMD tenggat waktu pencairan THR Lebaran ialah paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
THR harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025.
Dengan catatan itu, maka kemungkinan besar tenggat waktu pencairan THR bagi pekerja akan tetap berada pada rentang waktu sebagaimana pada tahun lalu.
Penerima THR yang bersumber dari APBN, terdiri dari:
1. PNS dan Calon PNS yang bekerja pada instansi pusat
2. PPPK yang bekerja pada instansi pusat
3. Pejabat negara selain gubernur dan wakil gubernur bupati walikota, wakil bupati dan wakil wali kota
4. Prajurit TNI
5. Anggota Kepolisian Negara
6. Pensiunan
7. Penerima Pensiun
8. Penerima Tunjangan
9. Wakil Menteri
10. Staf Khusus di Lingkungan Kementerian/Lembaga
11. Dewan Pengawas KPK
12. Hakim Ad Hoc
13. Pimpinan dan Anggota Lembaga non Struktural
14. Pimpinan Badan Layanan Umum
15. Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik
16. Pejabat yang hak keuangannya atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat : Menteri, Wakil Menteri, Pejabat Tinggi, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas.
17. pegawai non ASN yang bertugas pada instansi pusat, lembaga non struktural, badan layanan umum, lembaga penyiaran publik, perguruan tinggi negeri baru.
18. Aparatur negara lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Penerima yang sumber dananya dari APBD, terdiri dari:
1. PNS dan calon PNS yang bekerja pada instansi daerah
2. PPPK yang bekerja pada instansi daerah
3. Gubernur dan Wakil gubernur
4. Bupati/walikota, wakil bupati/wakil walikota.
5. Pimpinan dan Anggota DPRD
6. Pimpinan BLU Daerah
7. Pegawai non - ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
Besaran THR PNS 2026
Berdasarkan situs Kementerian Keuangan, komponen THR yang bersumber dari APBN terdiri dari Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan/Umum, dan Tunjangan kinerja.
Sedangkan Komponen THR terdiri atas Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan/Umum, dan tambahan penghasilan paling banyak. Adapun, guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja maka dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan. Sementara itu, untuk CPNS Komponennya sama kecuali Gaji Pokok yaitu sebesar 80%.
Bila merujuk kebijakan tahun sebelumnya, THR diberikan 100% tanpa potongan, namun komponen tunjangan kinerja (tukin) tetap menunggu kebijakan pemerintah pusat.
Jenis tunjangan insentif kerja, tunjangan risiko dan bahaya, tunjangan pengamanan, tunjangan khusus wilayah seperti Papua dan daerah perbatasan serta tunjangan khusus lainnya dikecualikan dari perhitungan besaran THR.
Adapun, besaran pasti THR PNS 2026 akan disesuaikan dengan golongan dan masa kerja, jabatan struktural atau fungsional serta instansi pusat atau daerah
2020
THR hanya diberikan kepada ASN dengan jabatan dibawah eselon II dan pensiunannya.
Komponen THR : Gaji Pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/umum. (Tunjangan Kinerja tidak dihitung sebagai komponen THR).
2021
Komponen THR: Gaji Pokok, Tunjangan yang melekat pada gaji pokok.
2022
Komponen THR: Gaji Pokok, Tunjangan yang melekat pada gaji pokok, serta 50% Tunjangan Kinerja.
2023
Komponen THR: Gaji Pokok, Tunjangan yang melekat pada gaji pokok, serta 50% Tunjangan Kinerja.
2024
Komponen THR: Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan atau Umum, dan 100% Tunjangan Kinerja.
2025
Komponen THR: Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan/Umum, 100% Tunjangan Kinerja.
Sumber: cnbcindonesia.com
