Polres Banjarbaru Sikat Jaringan Curanmor, Penadah Ikut Diamankan

BARANG BUKTI: Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda bersama Kasat Reskrim memeriksa barang bukti kejahatan curanmor - Foto Dok P. Silitonga 

BORNEOTREND.COM, KALSEL – Polres Banjarbaru berhasil mengamankan 14 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam pelaksanaan Operasi Jaran Intan 2026 yang digelar selama 12 hari. Penindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya cipta kondisi guna menekan angka kriminalitas di wilayah Kota Banjarbaru.

Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda mengatakan, operasi tersebut berhasil mengungkap empat target operasi kasus curanmor secara menyeluruh.

“Dalam Operasi Jaran Intan ini, kami berhasil mengungkap empat target operasi kasus curanmor secara penuh,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).

Sebanyak 14 tersangka kini diamankan dan ditahan di Mapolres Banjarbaru serta sejumlah polsek jajaran. Selain pelaku utama, polisi juga mengungkap keterlibatan penadah yang menerima hasil kejahatan tersebut.

"Dari hasil pengungkapan, sebanyak tujuh unit sepeda motor beserta beberapa surat bermotor juga berhasil diamankan. Salah satunya kendaraan baru merek Honda Stylo warna putih dengan nomor polisi DA 2804 LBW tahun 2025," katanya.

Kapolres mengungkapkan, sebagian besar kasus curanmor terjadi di wilayah hukum Polsek Liang Anggang. Berdasarkan data kepolisian, kawasan tersebut tergolong rawan karena memiliki wilayah yang cukup luas dengan tingkat mobilitas masyarakat yang tinggi.

“Wilayah Liang Anggang cukup luas dan masyarakatnya heterogen, sehingga potensi kejahatan juga relatif lebih tinggi,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia memaparkan modus operandi para pelaku yang menyasar kendaraan terparkir di rumah-rumah sepi dan minim pengawasan kamera CCTV. Para tersangka memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan serta menggunakan kunci palsu untuk membobol stop kontak sepeda motor.

“Dari hasil analisa dari tim kami, jadi ada yang memang dia sendirian, ada yang mereka bekerja sama. Ada yang dia main tunggal, ada yang mungkin dua atau tiga orang,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477, Pasal 486, dan Pasal 591 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

"Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan dan memarkir kendaraan di lokasi yang aman guna mencegah aksi pencurian," pungkasnya.

Penulis: P. Silitonga 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال