Pemkot Banjarbaru Wajibkan Tempat Hiburan Tutup Selama Ramadan 1447 H

SOSOK: Wali Kota Banjarbaru Hj. Erna Lisa Halaby - Foto Dok Istimewa

BORNEOTREND.COM, KALSEL – Pemerintah Kota Banjarbaru menerbitkan Surat Edaran Nomor 556/162/PAR/DISPORABUDPAR tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Aturan tersebut mengatur jam operasional usaha hingga kewajiban penutupan tempat hiburan selama Ramadan.

Wali Kota Banjarbaru, Erna Lisa Halaby, mengatakan surat edaran itu merujuk pada sejumlah regulasi daerah.

“Surat ini dibuat berdasarkan Perda Kota Banjarbaru nomor 4/2005 dan juga Perda Nomor 14/2015 serta Perwali Banjarbaru nomor 80/2016,” kata Lisa, Rabu (18/2/2026).

Berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2005, restoran, rumah makan, kafe, warung rombong, dan sejenisnya yang menjual makanan dan minuman sebelum waktu yang ditetapkan pada bulan Ramadan dilarang melayani makan dan minum di tempat. Tempat usaha yang menyediakan layanan berbuka puasa diperbolehkan membuka usaha mulai pukul 17.00 WITA.

Sementara itu, pedagang di lokasi pasar wadai atau sejenisnya dapat mulai berjualan pada pukul 15.00 WITA. Aturan tersebut juga melarang masyarakat menyalakan petasan atau sejenisnya yang berpotensi menimbulkan gangguan.

Mengacu pada Perda Nomor 14 Tahun 2015 dan Perwali Banjarbaru Nomor 80 Tahun 2016, usaha hiburan umum seperti karaoke dewasa maupun keluarga, pub/cafe, biliar, serta panti pijat diwajibkan menutup kegiatan selama Ramadan.

“Khusus bulan Ramadan, pemegang izin usaha hiburan umum, rekreasi dan olahraga berkewajiban menutup kegiatan usaha hiburan dan mulai beroperasi pada tanggal 2 Syawal,” katanya.

Selain itu, kegiatan bagarakan sahur diperbolehkan mulai pukul 03.00 WITA hingga 04.00 WITA dengan catatan tidak mengganggu ketenangan warga. Sementara festival atau event seperti tadarus puisi, festival bedug, tanglong, dan sejenisnya dapat dilaksanakan setelah salat tarawih atau pukul 21.00 WITA.

Lisa juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut melalui Call Center Satpol PP Banjarbaru, akun Instagram @satpolppbjb, atau datang langsung ke kantor Satpol PP agar dapat ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

Penulis: P. Silitonga 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال