BORNEOTREND.COM, JAKARTA – Maraknya kasus kekerasan dan kriminalisasi terhadap guru mendorong Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) untuk mendesak DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU)Perlindungan Guru. Desakan tersebut disampaikan PGRI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Legislasi DPR RI, di Senayan, Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026).
Ketua Departemen Bantuan Hukum dan Perlindungan Guru Pengurus Besar PGRI, Maharani Siti Sophia menilai perlindungan hukum bagi guru belum memadai. Menurutnya, paradoks terjadi ketika guru dituntut menanamkan disiplin dan karakter peserta didik saat mereka berada dalam posisi rentan secara hukum.
“Guru bukan sekadar pekerja sektor pendidikan, melainkan aktor utama pembentuk manusia Indonesia. Tanpa perlindungan hukum yang memadai, guru tidak mungkin menjalankan fungsi etik, pedagogik, dan sosialnya secara utuh,” kata Maharani dalam rapat itu.
Maharani menambahkan, perlindungan khusus tidak bertentangan dengan asas persamaan di depan hukum. Ia menyebut banyak guru dilaporkan ke kepolisian akibat tindakan pedagogis yang sah, sehingga memicu rasa takut kolektif yang menurunkan kualitas pendidikan.
“Fenomena kriminalisasi ini yang menciptakan rasa takut kolektif di kalangan guru dan praktek mengajar difensif serta penurunan wibawa pendidik di ruang kelas. RUU ini dibutuhkan sebagai lex specialis untuk membedakan kesalahan pedagogis dengan tindak pidana, sekaligus mencegah overkriminalisasi profesi guru,” ujar Maharani.
Selain isu perlindungan hukum, PGRI menyoroti krisis kesejahteraan guru, terutama honorer, yang dinilai masih jauh dari kata ideal. Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar PGRI Sumardiansyah Kusuma mengatakan, ketidakpastian status dan penghasilan guru honorer berkontribusi pada rendahnya kualitas dan keberlanjutan layanan pendidikan.
“Data dari kami dan IDEAS, 700.000 guru honor belum masuk skema P3K Paru Waktu dan tidak masuk di dalam Dapodik serta database BKN. Status ASN pun tidak otomatis menjamin kesejahteraan, karena masih ditemukan gaji guru P3K paruh waktu yang jauh di bawah upah minimum daerah,” kata Sumardiansyah.
PGRI menilai perlindungan hukum dan kesejahteraan guru merupakan dua agenda yang tidak bisa dipisahkan dalam reformasi pendidikan. Organisasi ini berharap parlemen segera memasukkan RUU Perlindungan Guru ke dalam Program Legislasi Nasional, sekaligus memastikan kebijakan kesejahteraan guru berjalan adil dan berkelanjutan demi menjaga kualitas pendidikan nasional.
Bunyi Pasal 39 ayat 1, 2, dan 3. Berikut ini bunyinya:
Ayat 1
Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan satuan pendidikan, wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas
Ayat 2
Perlindungan sebagaimana dimaksud ayat 1, meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan serta kesehatan kerja
Ayat 3
Perlindungan guru meliputi perlindungan dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari peserta didik orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lainnya
Merespons usulan itu, Baleg DPR berjanji akan mengajukan RUU PGRI masuk prolegnas prioritas.
"Bahwa selama ini di bawah naungan Kemendikdasmen, di bawah Kemenag, dan sebagainya, dan sebagainya, kenapa kita tidak pernah berpikir bahwa guru harus memiliki satu martabat, memiliki dignity, memiliki lembaga, dan tentu lembaga itu adalah undang-undang sendiri gitu loh?" kata Ketua Baleg DPR Bob Hasan saat rapat dengan PGRI di ruang rapat Baleg DPR, Jakarta, Senin (2/2/2026).
Ia menyebutkan selama ini hanya PGRI yang memperjuangkan hal itu. Termasuk, menurut dia, mengusulkan perundang-undangan.
"Jadi tidak kita berbicara hanya PGRI sebagai organisasi yang kultur, organisasi yang menaikkan martabat guru, tetapi PGRI memperjuangkan segala hal, baik itu kesejahteraan dan lain sebagainya, dan itu perjuangan yang paling hakikat, yang paling hakiki adalah perjuangan bagaimana menjadi sebuah aturan atau perundang-undangan, itulah perjuangan yang paling hakiki," ucap Bob.
Karena itu, ia pun memastikan akan mengajukan usulan PGRI. "Nanti saya akan majukan menjadi prolegnas prioritas UU PGRI itu," imbuhnya.
Sumber: rri.com/detik.com
