BORNEOTREND.COM, KALSEL – Kejaksaan Negeri Barito Kuala akan melaksanakan Penjualan Langsung (PL) Barang Rampasan Negara (BRN) pada Senin, 2 Maret 2026, mulai pukul 09.00 WITA hingga selesai. Kegiatan tersebut digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Barito Kuala dengan agenda cek fisik barang dan pelunasan pembayaran di tempat.
Pelaksanaan penjualan langsung ini didasarkan pada sejumlah ketentuan, antara lain Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER–002/A/JA/05/2017 Pasal 24 tentang Pelelangan dan Penjualan Langsung Benda Sitaan atau Barang Rampasan Negara atau Benda Sita Eksekusi, serta Pedoman Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemulihan Aset di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Selain itu, penjualan juga mengacu pada hasil penilaian uji kelayakan kendaraan bermotor oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Kuala tertanggal 27 Januari 2026, serta penilaian harga wajar oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Barito Kuala tertanggal 20 Februari 2026.
Adapun barang rampasan negara yang akan dijual langsung meliputi sejumlah kendaraan bermotor dan barang lainnya, yakni:
- Satu unit sepeda motor Honda Spacy warna merah DA 6537 VT
- Satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam DA 4131 VQ
- Satu unit sepeda motor Honda Vario DA 6354 KF
- Satu unit sepeda motor Suzuki Skydrive warna biru kuning emas DA 6016 ADM
- Satu unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam biru tanpa body depan, tanpa nomor polisi, nomor rangka tidak terbaca jelas, nomor mesin JB51E1834623
- Satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam tanpa body depan, tanpa nomor polisi, nomor rangka MH32S60027K257627, nomor mesin 256-258823
- Satu buah kunci sepeda motor merek Yamaha dengan gantungan kunci bertuliskan “Bali” dan satu kunci merek Bremen
- Satu kunci kontak sepeda motor merek Suzuki
- 62 unit telepon genggam (handphone) berbagai merek
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Barito Kuala, Rahmat Fauzi Pulungan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peserta penjualan langsung wajib hadir tepat waktu dan membawa identitas asli berupa KTP atau SIM serta NPWP yang masih berlaku.
“Peserta yang ditunjuk sebagai pembeli wajib melakukan pelunasan saat itu juga. Biaya balik nama serta biaya atau denda lainnya menjadi tanggungan pembeli,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa kondisi barang yang dijual adalah sebagaimana adanya sesuai dengan putusan hakim. Segala akibat hukum apabila objek barang dijual kembali oleh pembeli menjadi tanggung jawab pembeli sejak barang tersebut resmi diserahkan.
Kejari Barito Kuala mengimbau masyarakat yang berminat untuk memperhatikan seluruh persyaratan dan hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Sumber: baritokualakab.go.id

