H Suripno Sumas Ingin Semua Masyarakat Ketahui KUHP Baru

Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel)  H Suripno Sumas – Foto Ist


BORNEOTREND.COM, KALSEL - Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel)  H Suripno Sumas menginginkan agar semua masyarakat dapat mengetahui tentang KUHP baru terutama UU 1/2023 dan UU 1/2026.

"Jadi Undang Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," ujar Suripno di sela-sela sosialisasi peraturan perundang-undangan atau Sosper tersebut di Jalan Meratus Banjarmasin, belum lama tadi.

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) itu mengatakan KUHP yang baru atau sebagaimana UU 1/2023 dan UU 1/2026 jauh berbeda dengan yang lama ataupun peninggalan zaman kolonial Belanda.

"Kalau KUHP dulu memenjarakan atau pelaku tindak pidana supaya jera. Tapi dengan KUHP yang baru lebih menekankan pada pembinaan," ujar anggota DPRD Kalsel tiga periode tersebut.

Wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel I/Kota Banjarmasin tersebut berharap pula agar peserta Sosper menularkan pengetahuan yang didapat saat sosialisasi kepada keluarga atau teman dekat.

Oleh sebab itu, pada kesempatan Sosper kali ini pesertanya masyarakat serta kader/fungsionaris PKB Kecamatan Banjarmasin Tengah. Sebelumnya dari Kecamatan Banjarmasin Timur dan Banjarmasin Utara.

Sedangkan narasumber tetap menghadirkan Tenaga Ahli Gubernur Kalsel Sugiarto Sumas yang juga pensiunan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Republik Indonesia.

Sementara itu, Sugiarto Sumas dalam paparannya tentang KUHP baru tersebut yang berkaitan dengan hal-hal keseharian terjadi selama ini seperti kenakalan remaja atau anak-anak.

Selain itu, berkaitan dengan kesusilaan seperti halnya kumpul kebo dan perzinahan/perselingkuhan, serta yang berhubungan tindak pidana hukum mati.

"Dalam KUHP baru ancaman hukuman mati masih ada, hanya saja tidak serta-merta dan bisa saja berubah menjadi hukuman seumur hidup bila melewati masa percobaan sepuluh tahun yang bersangkutan berkelakuan baik," ujar Tenaga Ahli Gubernur Kalsel tersebut.

Begitu pula bagi terpidana dengan ancaman hukuman lima tahun ke bawah tak mesti masuk penjara, tapi bisa dalam bentuk pekerja sosial, misalnya membantu kegiatan dapur bencana, namun tetap dalam pengawasan yang berwajib.

Penulis: Fathur

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال