![]() |
| Ilustrasi pensiunan PNS sedang mengecek gaji pensiun tahun 2026 – Foto pojoksatu.id |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan cair pada tanggal 1 Maret 2026 ini. PT Taspen (Persero) menyatakan pencairan gaji sesuai pola pembayaran sebelumnya, yakni di awal bulan.
Adapun besaran gaji pokok pensiunan PNS tahun 2026 ini bervariasi bergantung pada golongan terakhir masing-masing pensiunan.
Berikut daftarnya:
- Golongan I sekitar Rp1,7 juta - Rp2,2 juta
- Golongan II hingga sekitar Rp3,2 juta
- Golongan III hingga sekitar Rp4 juta
- Golongan IV hingga sekitar Rp4,9 juta.
Taspen manyampaikan, nominal tersebut merupakan gaji pokok dan belum termasuk tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta hak lain sesuai ketentuan.
Terkait pencairan gaji ini, PT Taspen meminta peserta memastikan bahwa rekening mereka masih aktif, serta mengikuti proses autentifikasi lewat layanan resmi Taspen. Pasalnya, kelancaran pembayaran gaji bergantung pada validasi data kepesertaan.
Kekurangan seperti data yang tidak sesuai, serta keterlambatan autentifikasi dapat membuat pencairan dana terhambat. Proses autentifikasi sendiri dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi Andal By Taspen.
Corporate Secretary, Henra, mengatakan autentikasi awal bulan turut menjadi cara perseroan untuk memastikan setiap penyaluran manfaat pensiun dapat berjalan dengan lancar dan tepat waktu.
"Sejak tahun 2025, TASPEN mengeluarkan inovasi digital berbentuk superapps Andal by Taspen yang telah membantu proses autentikasi menjadi lebih mudah dan praktis kepada lebih dari 2,5 juta orang yang sudah mengunduhnya," kata Henra dalam rilisnya, pekan lalu.
Upaya autentikasi secara rutin pada setiap awal bulan oleh para peserta Taspen diyakini akan mendukung penciptaan layanan yang sesuai dengan komitmen 5T Taspen, yakni Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.
Lebih lanjut, Taspen menegaskan bahwa di sepanjang tahun 2026, pencairan gaji pensiunan PNS akan tetap berjalan sesuai jadwal, yakni setiap tanggal 1. Langkah penyesuaian teknis akan ditempuh jika tanggal 1 bertepatan dengan hari libur, dengan tanpa mengurangi hak penerima.
Sumber: cnnindonesia.com

