![]() |
Kantor BPJS Kesehatan layani masyarakat - Foto Antara |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA - 23 juta peserta menunggak iuran BPJS Kesehatan dengan total nilai tunggakan mencapai Rp14 triliun. Data ini diungkap Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (11/2/2026).
"Kira-kira itu yang punya piutang itu sekitar 23 juta orang lebih gitu. Nah kemudian yang jumlah totalnya itu sekitar Rp14.258.680," ujarnya.
Ghufron menjelaskan lonjakan kepesertaan yang signifikan menjadi salah satu penyebab tingginya angka tunggakan. Sejak Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bergulir pada 2014 dengan 133 juta peserta, jumlah kepesertaan BPJS Kesehatan kini mencapai 283 juta jiwa.
Ia menjelaskan peningkatan angka kepesertaan BPJS tersebut juga diiringi bertambahnya peserta nonaktif akibat menunggak iuran.
"Kenapa tidak aktif, karena menunggak. Menunggak itu ditagih-tagihkan, tapi juga tidak keluar uangnya. Makanya banyak peserta nonaktif karena menunggak iuran," kata Ghufron.
Pemerintah berencana menghapus tunggakan iuran bagi kelompok tertentu. Meski demikian, Ghufon menyebut tidak seluruh peserta akan mendapatkan pemutihan secara otomatis.
Ia menegaskan penghapusan tunggakan otomatis hanya berlaku bagi masyarakat miskin dan tidak mampu, khususnya yang masuk kategori desil 1 sampai 4, yaitu kelompok masyarakat dengan kategori sangat miskin hingga rentan miskin.
"Jadi untuk miskin dan tidak mampu terutama desil yang tentunya di bawah 4. Nah, itu bisa otomatis," ujarnya.
Sementara itu, peserta di luar kategori fakir miskin yang memiliki tunggakan harus mengajukan permohonan dan memenuhi ketentuan pembayaran agar dapat memperoleh penghapusan sebagian piutang.
Ia juga menegaskan tunggakan peserta yang telah meninggal dunia atau terdata ganda dalam sistem juga akan dihapuskan.
"Dilakukan setelah peserta mengajukan permohonan dan melakukan pembayaran. Jadi ini harus diketahui. Nah tentu, sedang peserta yang sudah meninggal atau yang ganda itu dihapus selamanya," jelasnya.
Rencana Pemutihan Utang BPJS Kesehatan Tunggu Perpres
Ghufron mengungkapkan, BPJS Kesehatan masih menunggu restu Presiden Prabowo Subianto rencana pemutihan utang atau tunggakan tagihan melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres).
Ghufron mengatakan pihaknya telah melakukan persiapan matang dari sisi internal. Namun, dalam pelaksanaannya tetap harus menunggu payung hukum dari pemerintah.
"Semua sudah kami siapkan, tapi gong-nya dan kapannya itu ya kan tergantung Peraturan Presiden, dan itu yang tahu ya tentu Presiden," ujar Ghufron.
Ghufron membeberkan sejumlah langkah yang sudah dilakukan dalam persiapan pelaksanaan penghapusan tunggakan iuran peserta. Pertama, menyiapkan aturan petunjuk teknis. Kedua, data peserta yang menunggak sesuai ketentuan.
"(Ketiga) kita siapkan sistem IT-nya Koneksi sistem iuran dengan seluruh channel perbankan dan non-perbankan. Yang sekarang jumlahnya panel payment channel itu sudah lebih dari 1 juta," imbuh Ghufron.
Keempat, penyiapan mekanisme informasinya kepada peserta mengenai status tunggakan mereka. Kelima, penyusunan draft peraturan direksi tentang penghapusan tunggakan iuran. Keenam, pengembangan website untuk pengecekan penghapusan piutang iuran.
"Nah yang segera penyusunan alur layanan peserta penghapusan piutang iuran di KC dan channel layanan lainnya. Pengembangan sistem pengajuan penghapusan piutang iuran untuk kategori tertentu. Penyusunan strategi sosialisasi dan komunikasi penghapusan piutang," tambah Ghufron.
Sumber: cnnindonesia.com/detik.com

