Cak Imin: Voting Elektronik Bisa Jalan Asal Tiga Syarat Dipenuhi

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin  - Foto suarasurabaya.net


BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin memandang voting elektronik bisa dijalankan bila memenuhi tiga syarat.

“Pertama, masyarakat dipersiapkan sosialisasinya dengan matang,” ujar Cak Imin usai melantik pimpinan DPW PKB se-Indonesia di kawasan Gambir, Jakarta, Selasa (3/2/2026) malam.

Kedua, kata dia, sistemnya harus terus diuji sebab mempertimbangkan kekhawatiran mengenai infrastrukturnya maupun manipulasi.

Terakhir, dia mengatakan regulasi yang mengatur voting elektronik harus dibuat terlebih dahulu sebelum sistem tersebut dijalankan.

“Tentu regulasinya dulu,” katanya.

Sebelumnya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) mendorong penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam Pilkada untuk menekan tingginya biaya penyelenggaraan. Sikap ini sekaligus menegaskan komitmen partai untuk mempertahankan Pilkada langsung sebagai wujud kedaulatan rakyat.

Dorongan tersebut menjadi salah satu hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I PDI-P yang digelar di Ancol, Jakarta, selama 3 hari sejak Sabtu (10/1/2026).

Rakernas I Partai mendorong pelaksanaan pilkada yang berbiaya rendah antara lain menerapkan e-voting,” ujar Ketua DPD PDI-P Aceh Jamaluddin Idham saat membacakan risalah hasil, Senin (12/1/2026).

Dalam Rakernas tersebut, PDI-P juga menegaskan sikap untuk menolak usulan Pilkada via DPRD dan memilih tetap mempertahankan Pilkada langsung sebagai perwujudan kedaulatan rakyat.

“Rakernas I Partai menegaskan pentingnya menjaga hak kedaulatan Rakyat untuk menentukan pemimpinnya melalui pelaksanaan pilkada secara langsung, guna memperkuat legitimasi dan kepastian masa jabatan yang bersifat tetap lima tahun,” kata Jamaluddin.

Rakernas PDI-P turut merekomendasikan pembatasan biaya kampanye serta pencegahan praktik mahar politik dalam tahapan pemberian rekomendasi pasangan calon.

Langkah tersebut dinilai perlu dibarengi dengan penguatan penegakan hukum terhadap pelanggaran pemilu serta peningkatan profesionalitas dan integritas penyelenggara pemilu.

“Penegakan hukum bagi pelanggaran pemilu seperti money politic, mencegah pembiayaan rekomendasi calon, pembatasan biaya kampanye, profesionalitas dan integritas penyelenggara pemilu,” tutur Jamaluddin.

PDI-P meyakini, penyelenggaraan Pilkada yang bersih dan berbiaya rendah akan melahirkan kepala daerah yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat, bukan pada kepentingan pemodal. “Setiap tahapan Pilkada harus memastikan kedaulatan ada di

“Setiap tahapan Pilkada harus memastikan kedaulatan ada di tangan Rakyat, bukan pada kekuatan kapital. Dengan penegakan hukum yang tegas terhadap politik uang, kita menjaga marwah demokrasi kita,” pungkasnya.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengatakan bahwa teknologi pemungutan suara elektronik (e-voting) akan tetap menjadi usulan yang disampaikan pihaknya untuk perbaikan sistem pemilihan kepala daerah (pilkada).

Menurut dia, saat ini e-voting juga sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu untuk pemilihan kepala desa (pilkades). Tujuannya, yakni untuk menekan politik uang yang angkanya juga fantastis.

"E-voting akan tetap menjadi satu usulan dan saat ini kan dilakukan di pilkades," kata Dede di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

Dia pun menilai para kepala daerah, bupati, hingga wali kota, mayoritas bergantung pada pendanaan ketika mencalonkan.

Menurut dia, hal itu bisa berdampak kepada urusan hukum di kemudian hari.

"Kalau menurut Mendagri hampir 40 persen kepala daerah itu terindikasi ada masalah dengan pidana. Jadi konteksnya dalam konteks politik uangnya itu seperti itu," kata dia.

Di sisi lain, dia pun mengatakan bahwa 80 ribu desa akan melakukan pilkades dan berpotensi akan menimbulkan politik uang yang sangat besar. Dia pun mengusulkan agar Bawaslu bisa turut mengawasi pilkades.

Sumber: Kompas.com/Antara

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال