![]() |
DIAMANKAN: Pelaku pengancaman berinisial HAR diamankan di kantor polisi – Foto Polres Balangan |
BORNEOTREND.COM, KALSEL - Setelah tujuh bulan masuk daftar pencarian orang (DPO), pelaku pengancaman bersenjata tajam di wilayah hukum Polsek Lampihong akhirnya berhasil diringkus aparat kepolisian, Senin (23/2/2026) menjelang tengah malam.
Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi melalui Kasi Humas Polres Balangan AKP Ahmad Wiyono Djati menjelaskan, pelaku berinisial HAR (39) ditangkap di kediamannya di Desa Pulau Kuu, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong tanpa perlawanan.
Penangkapan dilakukan tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Lampihong, Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Balangan, dan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Balangan.
“Penangkapan ini berawal dari laporan seorang warga yang diancam pelaku menggunakan senjata tajam. Korban melaporkan kejadian tersebut pada Agustus 2025,” ujar AKP Djati, Selasa (24/2/2026).
Peristiwa pengancaman terjadi di Desa Kusambi Hulu, Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan. Saat itu, korban berusaha melerai adiknya yang terlibat cekcok dengan teman pelaku.
Namun, pelaku yang berada di lokasi tiba-tiba menodongkan parang ke leher korban agar tidak ikut campur. Tak lama kemudian, warga setempat berdatangan dan berhasil melerai pertikaian tersebut.
Merasa terancam atas tindakan pelaku, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Lampihong.
Usai kejadian, HAR melarikan diri untuk menghindari proses hukum dan masuk dalam DPO Satuan Reserse selama tujuh bulan.
Setelah melalui penyelidikan, polisi akhirnya mengetahui keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan. Saat diamankan, HAR mengakui perbuatannya.
Pelaku kemudian dibawa ke Polres Balangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Untuk barang bukti, polisi masih melakukan pencarian terhadap senjata tajam jenis parang yang digunakan pelaku. Sementara itu, satu lembar kaos milik korban telah diamankan sebagai barang bukti.
HAR disangkakan melanggar Pasal 448 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pengancaman.
AKP Djati menambahkan, penangkapan ini merupakan bagian dari keberhasilan jajaran Polres Balangan dalam pelaksanaan Operasi Sikat Intan 2026.
Penulis: Sri Mulyani

