4,6 Juta Pekerja di Kalimantan Belum Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

BUKA KEGIATAN: Kepala Kantor Wilayah Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan, Ady Hedratta membuka kegiatan Media Gathering BPJS Ketenagakerjaan – Foto Diskominfo Banjarmasin


BORNEOTREND.COM, KALSEL - Tingkat cakupan kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja di wilayah Kalimantan ternyata masih berada di angka 41,30 persen. Fakta tersebut diungkap BPJS Ketenagakerjaan dalam kegiatan Media Gathering BPJS Ketenagakerjaan yang digelar di Fugo Hotel, Banjarmasin, Senin (2/2/2026). 

Dalam paparan resmi disebutkan, jumlah penduduk bekerja di Kalimantan mencapai 7.996.826 orang. Dari angka tersebut, baru 3.302.762 pekerja yang tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sementara itu, 4.694.064 pekerja lainnya masih belum terlindungi program jaminan sosial tenaga kerja.

Capaian tersebut menghasilkan rasio perlindungan sebesar 41,30 persen, yang dinilai masih memerlukan kerja kolaboratif lintas sektor untuk meningkatkan kepesertaan, terutama di kalangan pekerja informal dan pekerja rentan.

Untuk memperluas kebermanfaatan jaminan sosial tenaga kerja, BPJS Ketenagakerjaan mengajak masyarakat yang mampu secara ekonomi turut berkontribusi mendukung pendanaan iuran bagi pekerja di lingkungan sekitar.

Kepala Kantor Wilayah Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan, Ady Hedratta, menjelaskan bahwa dukungan tersebut diwujudkan melalui program Lindungi Pekerja Sekitar Anda.

“Mari kita ajak tetangga kiri dan kanan yang punya kemampuan lebih untuk bersedekah dengan melindungi dua orang tenaga kerja di sekitar kita melalui BPJS Ketenagakerjaan. Hanya Rp16.800 per orang, kita sudah bisa membantu marbot, penjaga malam, atau petugas kebersihan,” ujar Ady dalam kegiatan yang mengusung tema “Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Media dalam Memperkuat Literasi Perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Wilayah Kalimantan”.

Selain menggandeng masyarakat, BPJS Ketenagakerjaan juga memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah. Hal ini sejalan dengan Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 serta Surat Edaran Mendagri Nomor 842.2/5193/SJ sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden terkait optimalisasi program jaminan sosial.

Regulasi tersebut mewajibkan pemerintah daerah mengalokasikan anggaran APBD untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai non-ASN serta pekerja rentan di wilayah masing-masing.

Ady juga memaparkan, sepanjang 2025, Kantor Wilayah Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan klaim dengan total nilai mencapai Rp1 triliun.

Rinciannya, sebanyak 9.377 tenaga kerja terdampak PHK menerima pembayaran jaminan dengan total Rp20 miliar. Kemudian 3.649 tenaga kerja memperoleh Jaminan Kematian senilai Rp105 miliar.

Selanjutnya, terdapat 7.485 kasus Kecelakaan Kerja yang dibayarkan dengan total Rp70 miliar. Sementara itu, 63.435 tenaga kerja menerima Jaminan Hari Tua dengan nilai mencapai Rp786 miliar.

Untuk program Jaminan Pensiun, tercatat 9.377 tenaga kerja menerima manfaat dengan total nominal Rp20,8 miliar. Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga menyalurkan jaminan beasiswa bagi 1.500 anak dengan total anggaran Rp7 miliar.

“Saat ini pelaku usaha juga sudah mendapatkan jaminan pensiun. Manfaatnya bisa diambil setiap tiga bulan hingga peserta meninggal dunia, dan dua ahli waris tetap mendapatkan jaminan,” jelas Ady.

Ia menambahkan, pekerja sektor informal hanya perlu membayar iuran sebesar Rp16.800 per bulan. Bahkan, pada periode April hingga Mei 2026, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan diskon iuran sebesar 50 persen.

“Dengan program ini, kami berharap semakin banyak pekerja yang bisa terlindungi. Saat ini kami juga telah bekerja sama dengan 336 rumah sakit untuk penanganan kecelakaan kerja,” tambahnya.

Berdasarkan segmentasi kepesertaan, sektor pekerja formal memiliki potensi besar, namun masih menyisakan kesenjangan antara potensi dan peserta aktif. Tantangan yang sama juga terlihat pada sektor pekerja informal dan konstruksi, yang dinilai lebih kompleks dari sisi pendaftaran dan keberlanjutan kepesertaan.

BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa data tersebut tidak termasuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri, sehingga peluang perluasan perlindungan jaminan sosial tenaga kerja di Kalimantan masih sangat terbuka.

Paparan data juga menunjukkan adanya perbedaan tingkat kepesertaan antarprovinsi di Kalimantan. Sejumlah wilayah mencatat tren peningkatan positif, sementara daerah lain masih menghadapi kesenjangan signifikan antara potensi tenaga kerja dan peserta aktif.

Kondisi tersebut menjadi bahan evaluasi dalam perumusan strategi perlindungan jaminan sosial tenaga kerja ke depan, dengan kolaborasi pemerintah, dunia usaha, dan media sebagai kunci utama.

Sumber/Penulis: Diskominfo Banjarmasin/Realita Nugraha

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال