BORNEOTREND.COM, KALSEL - Untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Pemerintah Kabupaten Kotabaru melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan kerja sama dengan Ombudsman Republik Indonesia (RI). Penandatanganan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Kotabaru yang diwakili Sekretaris Daerah Kotabaru, Eka Saprudin AP MAP di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (27/01/2026).
Nota Kesepakatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara Pemerintah Daerah dan Ombudsman RI dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik yang lebih efektif, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Selain Pemerintah Kabupaten Kotabaru, penandatanganan Nota Kesepakatan juga dilakukan oleh Ombudsman RI bersama Gubernur Kalimantan Selatan serta 12 kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan.
Sekretaris Daerah Kotabaru, Eka Saprudin, menyampaikan bahwa penandatanganan Nota Kesepakatan ini merupakan bentuk komitmen kuat Pemerintah Kabupaten Kotabaru dalam meningkatkan mutu pelayanan publik.
“Saya mewakili Bupati Kotabaru, dan ini merupakan komitmen Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, melalui kerja sama ini, Ombudsman RI dan Pemerintah Kabupaten Kotabaru akan saling mendukung serta berkontribusi dalam pengembangan kebijakan, evaluasi, pemantauan, dan peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di lingkup Pemerintah Kabupaten Kotabaru.
“Seperti yang disampaikan Ketua Ombudsman RI, tahun ini akan ada perubahan dalam sistem penilaian, termasuk adanya opini pelayanan publik. Kita berharap Kabupaten Kotabaru dapat memperoleh opini yang baik,” harapnya.
Lebih lanjut, Eka Saprudin menegaskan bahwa terlepas dari penandatanganan Nota Kesepakatan ini, fungsi utama pemerintah daerah adalah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Jangan sampai setelah ada keluhan baru ditindaklanjuti. Kita berharap dapat melakukan deteksi dini terhadap potensi keluhan masyarakat,” jelasnya.
Adapun ruang lingkup Nota Kesepakatan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Kotabaru dan Ombudsman RI meliputi percepatan penanganan dan penyelesaian laporan atau pengaduan masyarakat, pencegahan maladministrasi, pelaksanaan program peningkatan kualitas pelayanan publik, pertukaran data dan/atau informasi, serta kegiatan lain yang disepakati oleh para pihak.
Sumber: Diskominfo Kotabaru
