Tak Setuju Ambang Batas Parlemen Dihapuskan, PDIP Usul Partai Minimal Punya 21 Kursi

Ketua DPP PDIP Said Abdullah – Foto Antara


BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tidak setuju dengan usul Partai Amanat Nasional (PAN) terkait penghapusan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT).

Ketua DPP PDIP Said Abdullah punya ide lain yakni mengusulkan syarat PT yang diatur dalam UU Pemilu bukan besaran persentase, melainkan cukup mengatur norma pemenuhan syarat partai mencukupi kursi sesuai jumlah Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR RI sebelum pemilu baru digelar.

"Kalau saya berpandangan memang tidak lagi berpangku pada nominal PT yang perlu dituangkan angkanya dalam undang-undang. Bisa saja normanya kita tuangkan dengan mendasarkan pada asas representasi untuk menunjang fungsi kelegislatifan, yakni partai partai peserta pemilu yang berhak duduk di DPR wajib memenuhi jumlah alat kelengkapan DPR pada periode DPR sebelum pemilu baru dilaksanakan," kata Said, Jumat (30/1/2026).

Artinya, lanjut dia, partai yang dapat melenggang ke DPR RI pada tahun 2029 ialah yang mampu meraih sebanyak 21 kursi seperti jumlah AKD saat ini. Adapun saat ini jumlah AKD sebanyak 21 terdiri dari 13 komisi dan 8 badan.

"Sebab kalau jumlah keterwakilan partai di DPR kurang dari sejumlah alat kelengkapan dewan di atas, maka tidak bisa memenuhi kewajiban kelegeslatifannya. Jika tidak bisa memenuhi kewajiban kelegslatifannya, maka peran wakil mereka di DPR akan pincang, tidak bisa efektif," tutur Said.

Lebih lanjut, Said menyinggung usulan PAN agar mekanisme fraksi gabungan dapat dibentuk di DPR RI bagi partai-partai dengan suara kecil. Menurutnya, hal itu sulit diterapkan dalam praktik politiknya.

"Usulan mengganti PT dengan gabungan fraksi dari partai-partai kecil ini akan menyulitkan atas praktik politiknya. Fraksi gabungan partai kecil kecil akan di paksa 'kawin paksa' politik, padahal bisa jadi, ideologi dan watak kepartaiannya berbeda karena latar belakang mutikulturalnya Indonesia," ujar Said.

"Hal ini akan lebih mudah dijalankan pada negara negara yang kulturalnya lebih homogen. Sementara corak politik kita lebih multikultural, dan hal ini bisa menciptakan keputusan deadlock di internal fraksi gabungan partai-partai," imbuhnya.

Di sisi lain, menurut dia, syarat PT bagi partai politik di DPR RI akan mendorong konsolidasi demokrasi di DPR menjadi lebih efektif. Selain itu juga untuk menjamin stabilitas pemerintahan dan politik.

"Sebaliknya keberadaan PT juga akan mendorong konsolidasi demokrasi di parlemen lebih efektif, khususnya dalam pengambilan keputusan politik, dan muara akhirnya untuk menjamin stabilitas jalannya pemerintahan dan politik," kata dia.

Said kemudian merujuk pada putusan MK yang meminta pembuat undang-undang mengubah syarat PT. Dia menegaskan putusan itu bukan berarti MK melarang penerapan PT.

"Perlu saya tegaskan lagi merujuk putusan MK, bahwa MK tidak melarang penggunaan PT. Yang dibatalkan oleh MK adalah munculnya PT 4% pada pemilu lalu, karena MK memandang angka 4% itu tidak dilandaskan pada asas konstitusionalitas yang kokoh," ujarnya.


Penghapusan PT Usulan PAN 

Sebelumnya, usulan itu disampaikan oleh Waketum PAN Eddy Soeparno. PAN menilai ketentuan ambang batas selama ini menyebabkan jutaan suara pemilih tak terwakili di DPR.

"Kita termasuk di antara partai yang dari dulu memang menginginkan adanya penghapusan ambang batas, baik itu pilpres maupun untuk pemilihan legislatif," kata Eddy di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/1/2026).

"Karena kita melihat dengan adanya ambang batas ini ada jutaan pemilih yang kemudian tidak bisa ditampung aspirasinya di DPR karena partainya tidak lolos, dan itu jumlahnya tidak kecil, belasan juta," sambung dia.

Eddy menilai penghapusan ambang batas parlemen dapat diterapkan dengan mekanisme yang sama dengan DPRD. Di mana, kata dia, partai yang tak punya cukup kursi bisa bergabung.

"Yang tidak cukup kursinya ya kemudian bergabung membentuk fraksi gabungan. Supaya apa? Supaya ya masyarakat yang sudah memilih legislatornya maupun partainya, itu masih tetap bisa menyalurkan aspirasinya melalui anggota DPR ataupun partai yang dia pilih," ujarnya.

Sumber: detik.com

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال